Dosen Diusulkan Bergaji Rp20 Juta hingga Rp50 Juta per Bulan, Ini Respons Mendiktisaintek
Kredit Foto: Dok. BPMI
Asosiasi Dosen dan Keahlian Seluruh Indonesia (Adaksi) mengusulkan standar penghasilan dosen di Indonesia berada pada kisaran Rp20 juta hingga Rp50 juta per bulan. Usulan tersebut tertuang dalam Kajian Adaksi untuk Penghasilan Dosen yang Layak dan Bermartabat sebagai upaya mendorong peningkatan kesejahteraan sekaligus menjaga kualitas pendidikan tinggi.
Dalam kajiannya, Adaksi menegaskan penghasilan dosen tidak boleh hanya sedikit lebih tinggi dibanding upah minimum regional (UMR). Menurut organisasi tersebut, dosen merupakan profesi dengan keahlian khusus sehingga layak memperoleh penghasilan yang mampu menjamin kehidupan yang layak dan bermartabat.
Adaksi menjelaskan angka Rp20 juta hingga Rp50 juta per bulan merupakan total pendapatan yang dinilai ideal, bukan hanya gaji pokok. Standar tersebut diharapkan memungkinkan dosen hidup layak, bekerja secara fokus, serta menjaga independensi akademik.
Menanggapi usulan tersebut, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto mengatakan pemerintah akan melakukan evaluasi terhadap berbagai skema untuk meningkatkan kesejahteraan dosen.
"Melakukan evaluasi, mencari pola-pola pendekatan untuk meningkatkan kesejahteraan," kata Brian usai menghadiri Orientasi Program SMA Unggul Garuda Transformasi dan Pembekalan Batch 1 Awardee Beasiswa Garuda Tahun 2026 di Grha Diktisaintek, Senayan, Jakarta, Kamis (9/7/2026).
Guru Besar Fakultas Teknologi Industri Institut Teknologi Bandung (ITB) itu menambahkan pemerintah sebelumnya juga telah memberikan tunjangan kinerja (tukin) bagi dosen sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesejahteraan.
"Termasuk kan tahun lalu kita juga memberikan tukin, itu kan semuanya dalam rangka peningkatan kesejahteraan dosen," ujarnya.
Dalam laporannya, Adaksi menekankan bahwa sistem penghasilan dosen sebaiknya mengacu pada konsep living wage atau penghasilan yang mampu memenuhi kebutuhan hidup secara layak. Kebutuhan tersebut mencakup pangan, tempat tinggal, transportasi, layanan kesehatan, pendidikan keluarga, hingga akses konektivitas digital.
Menurut Adaksi, penghasilan yang terlalu rendah berpotensi mendorong dosen mencari pekerjaan tambahan secara berlebihan. Kondisi itu dinilai dapat mengurangi fokus dalam menjalankan tugas utama sebagai pendidik dan peneliti.
Baca Juga: Gaji Kecil Tak Cukup Dikirim ke Orang Tua, Dosen PNS Asal Bandung Menangis di Sidang MK
Selain mengajar, dosen juga memiliki tanggung jawab melaksanakan penelitian, pengabdian kepada masyarakat, membimbing mahasiswa, menyusun publikasi ilmiah, hingga menjalankan berbagai tugas akademik dan administratif sebagai bagian dari pelaksanaan tridharma perguruan tinggi.
Karena itu, Adaksi menilai standar penghasilan dosen harus mencerminkan tingkat keahlian, besarnya tanggung jawab publik, serta martabat profesi yang diemban dalam mencetak sumber daya manusia unggul, menghasilkan inovasi, dan meningkatkan daya saing bangsa.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Christian Andy
Editor: Christian Andy