Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Polri Stop Kasus Arteria Dahlan, Novel Bamukmin Mewanti-Wanti: Jangan Sampai...

        Polri Stop Kasus Arteria Dahlan, Novel Bamukmin Mewanti-Wanti: Jangan Sampai... Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Persaudaraan Alumni (PA) 212 merespons keras penghentian kasus ujaran kebencian, yang diduga dilakukan anggota DPR Arteria Dahlan.

        Wasekjen PA 212 Novel Bamukmin mengatakan sikap Polri yang menghentikan kasus ini bisa memancing kemarahan orang Sunda.

        Baca Juga: Polisi Stop Kasus Arteria Dahlan, Ahli Hukum: Kiamat Kalo Anggota DPR Dihukum

        “Ini bisa memancing kemarahan orang Sunda dan ini jelas lagi mencoreng wibawa hukum dengan arogansi kekuasaan,” ujar Novel ketika dikonfirmasi, Minggu (6/2).

        Novel pun meminta kepada Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) untuk segera mengambil sikap dan menindak tegas Arteria Dahlan.

        “Jangan sampai lolos begitu saja seperti Viktor Laiskodat yang seharusnya dipecat dengan terlapor dugaan penistaan agama,” tegas Novel.

        Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan penyetopan kasus Arteria Dahlan karena tidak memenuhi unsur pidana.

        “Dalam persoalan ini tidak memenuhi unsur perbuatan menyebarkan informasi yang bermuatan ujaran kebencian berdasar SARA yang diatur dalam Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE,” kata Zulpan, Jumat (4/2).

        Baca Juga: Edy Mulyadi Pakai Atribut Kala Hina Kalimantan, Siapa Sangka Ridwan Kamil Bilang Begini

        Perwira menengah ini menyebut perkara yang menjerat Arteria terganjal hak imunitas sebagai anggota dewan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang MD3 Pasal 224 UU 17 tahun 2014.

        Atas dasar itu, Arteria tidak dapat diproses pidana tanpa melewati rangkaian sidang dan putusan di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Adrial Akbar

        Bagikan Artikel: