Waduh... Ulah Luhut saat Jokowi Pidato Kena Semprot: Etika Pejabat Publik yang Buruk!
Pengamat politik Siaful Anam menilai etika kurang baik yang dilakukan oleh Menko Luhut Pandjaitan terhadap Presiden Jokowi, jangan ditiru oleh pejabat lainnya.
"Sikap Luhut menunjukkan etika pejabat publik yang buruk. Mestinya pada saat Jokowi pidato mendengarkan dengan baik, tidak kemudian lalu mengangkat telepon," kata Saiful dalam keterangannya, Senin (7/2).
Menurut Saiful, sikap Luhut tersebut tidak memberikan pendidikan yang baik kepada publik. Di mana, seharusnya sebagai pembantu Presiden, seorang menteri harus menghormati.
"Sehingga seharusnya kejadian tersebut tidak terjadi dan terulang kembali," ujarnya.
Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan diketahui menerima telepon saat Presiden Jokowi menyampaikan pidato.
Baca Juga: Sulit Betul Jadi Anies Baswedan... Sekarang Formula E dan JIS Dinilai Tidak Mampu Dongkrak Suara
Sementara itu, Direktur Riset Indonesian Presidential Studies (IPS) Arman Salam, mengatakan Luhut memang menteri yang memiliki pengaruh politik sangat kuat bagi Jokowi.
Apalagi, selama ini label yang disematkan publik pada Luhut adalah menteri yang bisa mengurusi semua tugas dari Presiden Jokowi.
"Hal ini menimbulkan pertanyaan di tengah publik apakah dalam kabinet ini Jokowi memberikan label menteri segala rupa," jelasnya.
Arman menjelaskan, sikap Luhut yang asyik telepon saat pimpinannya pidato jelas dapat membuat marwah Jokowi sebagai Kepala Negara dan pemerintahan dapat runtuh atau menurun.
Dalam pandangan Arman, sedekat apapun relasi politik antar Luhut dan Jokowi tindakan teleponan saat orang nomor satu di Indonesia pidato tidaklah pantas.
Baca Juga: Kena Hujat Satu Indonesia Soal Teleponan saat Jokowi Pidato, Jubir Luhut: Itu Harus Dilakukan!
"Sebagai pembantu Jokowi, Luhut Pandjaitan seharusnya bisa bersikap profesional menempatkan posisinya," jelasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Bayu Muhardianto