Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Masa Pensiun Jenderal Andika Bisa Sampai 2024 Lewat Gugatan, Tapi DPR Langsung Mewanti-Wanti Agar...

        Masa Pensiun Jenderal Andika Bisa Sampai 2024 Lewat Gugatan, Tapi DPR Langsung Mewanti-Wanti Agar... Kredit Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pihaknya sudah mengetahui adanya gugatan uji materi terhadap Undang-Undang TNI ke Mahkamah Konstitusi.

        Diketahui judicial review itu meminta masa pensiun anggota TNI disetarakan dengan Polri, dari 58 tahun sama 60 tahun.

        Baca Juga: Minta Batas Usia Pensiun TNI Ditambah, Jenderal Andika Berharap MK Berikan...

        "Pertama-tama kita sudah tahu bahwa ada JR tersebut, kita hormati proses hukum yang berlaku. DPR sendiri sudah memberikan pendapatnya dalam sidang Mahkamah Konstitusi," kata Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (9/2/2022).

        Adanya gugatan tersebut kemudian tidak sedikit yang mengkaitkannya dengan masa pensiun Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa. Pasalnya apabila gugatan dikabulkan, Andika berpeluang meneruskan jabatannya sampai 2024.

        Padahal bila merujuk aturan di UU TNI saat ini, Andika memasuki pensiun pada Desember 2022.

        Berkaitan itu, Dasco meminta masyarakat tidak berspekulasi ke mana-mana. Ia berharap masyarakat bisa menunggu secara resmi putusan MK lebih dulu.

        "Maka itu kami minta kepada masyarakat untuk tidak berspekulasi tentang masalah gugatan judicial review UU TNI ini. Mari kita tunggu dan hormati putusan dari Mahkamah Konstitusi," tandasnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Adrial Akbar

        Bagikan Artikel: