Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Kemendagri Jelaskan Fungsi Kerja Saat Pelantikan Perangkat

        Kemendagri Jelaskan Fungsi Kerja Saat Pelantikan Perangkat Kredit Foto: Kemendagri
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro melantik sejumlah pejabat fungsional ahli utama, pejabat administrator dan pejabat pengawas di lingkungan Kemendagri dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP). 

        Dia pun menjelaskan beberapa fungsi pemerintahan yang perlu diperhatikan yaitu menciptakan keadilan. Dia mencontohkan Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) yang memberikan pelayanan kepada Badan Keuangan Daerah (BKD) kabupaten/kota. Pelayanan tersebut harus diberikan dengan baik dan tidak menimbulkan diskriminasi.

        Baca Juga: Kemendagri Kaji Dinamika Status Desa Menjadi Kelurahan

        Selain itu, melaksanakan pembangunan yang mampu menghadirkan kesejahteraan. Fungsi ini dapat dilihat dari apakah anggaran yang dikeluarkan untuk membiayai pembangunan dapat memberikan kesejahteraan, atau justru sebaliknya.

        "Apapun pembangunan yang dilakukan termasuk pelayanan regulasi atas lahirnya peraturan-peraturan untuk pembangunan itu, harus berujung akhirnya nanti pada pembangunan yang melahirkan kesejahteraan," kata dia dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (10/2/2022).

        Lanjut dia, melakukan pemberdayaan yang berujung pada kemandirian, daerah maupun masyarakat. Pasalnya, pembangunan itu harus mengarah pada masyarakat yang mandiri.

        "Karena ujung dari keberhasilan daerah itu adalah mandiri, kalau daerah tak semakin mandiri ada yang salah dalam pemberdayaannya, kalau masyarakat tak semakin mandiri ada yang salah dalam pemberdayaannya," ujarnya.

        Terakhir, fungsi regulasi untuk melahirkan ketertiban. Apabila regulasi yang dibuat tidak mampu menciptakan ketertiban dan justru malah menimbulkan kesulitan, berarti terdapat kekeliruan dalam penyusunannya.

        "Jadi pada saat kita membuat Permendagri, apa saja, ujung dari pada fungsi regulasi atau fungsi pengaturan adalah melahirkan ketertiban," kata dia.

        Dia pun berharap, para Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kemendagri harus menyesuaikan dengan perkembangan zaman. Hal ini penting agar organisasi tersebut tidak tertinggal dengan kemajuan. Dirinya mengajak para perangkat kerja memberikan kinerja terbaiknya.

        "Di mana pun tempat Anda ditempatkan, jika Anda bisa bekerja dengan baik, Anda akan diterima, jangan persoalkan jabatan Anda, tapi persoalkanlah bagaimana saya bekerja," tandas Suhajar.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto
        Editor: Alfi Dinilhaq

        Bagikan Artikel: