Pemerintah dalam hal ini Badan Penelitian dan Pengembangan (Litbang) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tengah menyoroti dinamika perubahan status desa menjadi kelurahan. Isu tersebut dinilai penting pasalnya perubahan tersebut mengakibatkan pergeseran kondisi sosial dan ekonomi .
“Kami ingin mengkaji bagaimana dampak dari perubahan (status desa menjadi kelurahan) terhadap pelayanan publik, sosial masyarakat, dan pembangunan infrastruktur. Selanjutnya hasil kajian akan jadi rekomendasi untuk memperkuat regulasi tentang penataan desa dan kelurahan dalam sistem pemerintahan di Indonesia,” ujar Pelaksana Harian (Plh.) Kepala Badan Litbang Kemendagri Eko Prasetyanto dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (10/2/2022).
Baca Juga: Kemendagri Dorong Optimalisasi Pemanfaatan Barang Milik Daerah untuk Peningkatan PAD
Dia menjelaskan, dalam proses perubahan status desa menjadi kelurahan perlu memperhatikan dari berbagai aspek, seperti sisi kelembagaan pemerintahan. Untuk itu, desa yang telah ditetapkan menjadi kelurahan, status kelembagaannya berada langsung di wilayah kerja dan koordinasi kecamatan. Dengan demikian, ia tidak berhak lagi memiliki otonomi asli untuk mengatur kepentingannya sendiri.
Dari aspek lainya, daerah juga harus mencermati beberapa hal apabila hendak melakukan perubahan, seperti luas wilayah yang dipersyaratkan, jumlah penduduk, sarana dan prasarana pemerintahan, serta potensi ekonominya.
"Karena itu proses peralihan dari desa mejadi kelurahan butuh proses panjang. Beragam aspek perlu dicermati dan dikaji, sehingga diharapkan nantinya keberadaan kelurahan dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelayanan serta mendorong kesejahteraan masyarakat sekitar," ujar dia.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Bekasi Ida Farida mengatakan, dinamika alih status Desa Setia Asih, Kecamatan Tarumajaya yang menjadi lokus kajian. Dirinya mengaku telah melaksanakan berbagai tahapan perubahan yang dipersyaratkan dan memenuhinya.
Bahkan seluruh aset di Desa Setia Asih telah terdokumentasi dengan baik sehingga sudah siap untuk beralih status.
"Kami pun menyiapkan naskah akademik agar perubahan ini dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah. Selain terus menyosialisasikannya kepada masyarakat tentang bagaimana dampak positif dan negatif yang akan terjadi, seperti tidak ada lagi dana desa yang diterima setelah menjadi kelurahan," kata Ida.
Usulan alih status tersebut merupakan prakarsa penuh dari masyarakat Desa Setia Asih. Para masyarakat mempertimbangkan kondisi wilayahnya yang mengalami pergeseran dari karakteristik masyarakat pertanian-homogen berubah menjadi masyarakat industri-heterogen.
“Mereka juga butuh layanan publik yang lebih cepat dan terstruktur,” imbuh Ida.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto
Editor: Alfi Dinilhaq
Tag Terkait: