Direktur Utama PT Asabri periode 2008-2016, Mayjen TNI (Purn) Adam Damiri menyatakan vonis 20 tahun yang diputuskan majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kepadanya adalah sebuah kekhilafan.
Adam membeberkan fakta-fakta yang membuatnya yakin akan mendapat keadilan dalam upaya hukum selanjutnya, yaitu banding.
“Pada saat Adam Damiri menjabat sebagai Direktur utama di PT Asabri tahun 2009-2016, setiap tahunnya perusahaan diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) sebagai perpanjangan tangan dari BPK. Hasilnya adalah Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Bahkan PT Asabri menghasilkan keuntungan ratusan miliar,” kata Linda Susanti yang merupakan perwakilan keluarga Adam lewat keterangan tertulis, Sabtu (13/2/2022).
Saat peristiwa korupsi PT Asabri, lanjut Linda, terjadi pada 2017. Adam kala itu sudah tak lagi menjabat sebagai Dirut PT Asabri.
Bahkan, pada saat Adam menjabat sebagai dirut, dia telah mendelegasikan kewenangannya kepada Direktur Investasi dan Keuangan untuk mengelola keuangan PT Asabri. Itu sesuai surat, Keputusan Direksi Tahun 2011 Nomor Kep/161-AS/XI/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja PT ASABRI.
Linda melanjutkan, fakta di persidangan terungkap bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak bisa membuktikan bahwa uang pribadi istri Adam Damiri sebesar Rp17,9 miliar yang digunakan Adam untuk menjalankan bisnisnya itu adalah bagian dari tindak pidana korupsi di PT Asabri.
Namun, berdasarkan putusan pengadilan uang itu diminta untuk dikembalikan ke negara sebagai uang pengganti.
"Uang tersebut (Rp17,9 miliar) sudah ada sebelum Adam menjabat di PT ASABRI,” lanjut Linda.
Linda mengatakan, keyakinan bahwa Adam tak bersalah semakin kuat setelah keterangan saksi fakta maupun keterangan saksi ahli dipersidangan menyatakan kasus tersebut bukanlah peristiwa tindak pidana korupsi. Adam sama sekali tidak terlibat dalam permasalahan yang menimpa PT Asabri itu.
Meski begitu, lanjut Linda, Adam sama sekali tidak memiliki firasat buruk sedikitpun atas putusan majelis hakim yang memutus dirinya bersalah dengan hukuman 20 tahun penjara dengan denda Rp 800 juta dan membayar uang pengganti sebesar Rp17,9 miliar. Bahkan putusan itu lebih berat 10 tahun dari tuntutan JPU.
"Adam merasa bahwa putusan tersebut adalah murni kehilafan hakim jika melihat fakta hukum yang sebenarnya terungkap di persidangan. Putusan tersebut adalah suatu kekhilafan karena hukuman tersebut sangat berat bagi Adam,” tutur dia.
Putusan itu, lanjutnya tidak mempertimbangkan umur Adam yang sudah tua 72 tahun dan kondisi kesehatan yang dideritanya. Kini Adam masih terus berjuang melawan kanker usus, osteopenia dan penurunan fungsi ginjal.
Putusan tersebut juga tidak mempertimbangkan jasa-jasa Adam yang sudah mengabdi untuk negara sebagai prajurit TNI selama 35 tahun.
Walaupun begitu berat, Adam tetap semangat dan berpesan kepada keluarga besarnya agar tetap bersabar dan berdoa kepada Allah SWT untuk yang terbaik.
"Adam yakin akan ada keadilan yang menanti dirinya dalam proses hukum selanjutnya,” kata dia.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: