Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Asabri Bayar Gaji ke-13 Peserta Pensiunan Mulai 5 Juni

Asabri Bayar Gaji ke-13 Peserta Pensiunan Mulai 5 Juni Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Sebagai asuransi sosial bagi TNI, Polri, ASN Kemhan/Polri, PT Asabri  (Persero) akan melakukan pembayaran gaji ke-13 kepada pensiunan mulai 5 Juni mendatang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sekretaris Perusahaan Okki Jatnika menyampaikan bahwa pembayaran gaji ke-13 tahun 2023 ini diberikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.  “Asabri  akan menyalurkan gaji ke-13 tahun 2023 kepada pensiunan TNI, Polri, ASN Kemhan/Polri mulai 5 Juni mendatang. Gaji ke-13 yang dibayarkan nantinya sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 15 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No 39 Tahun 2023. Kami akan terus berupaya dan berkomitmen untuk memberikan layanan yang berkualitas serta memberikan kemudahan bagi Peserta,” ujar Okki Jatnika di Kantor Pusat Asabri, Jakarta Timur (31/5)

Menurut Okki, Peserta Asabri dapat melihat status autentikasi dan rincian penerimaan gaji ke-13 belas melalui aplikasi ASABRI Mobile yang dapat diunduh melalui Play Store maupun App Store. 

Adapun ketentuan pembayaran gaji ke-13 bagi bagi Pensiunan TNI, Polri, ASN Kemhan/Polri sebagai berikut: 

1. Penerima gaji ke-13 tahun 2023 adalah Pensiunan, Penerima Pensiun, Penerima Tunjangan, Penerima Pensiun Terusan yang berhak atas pembayaran bulan Mei 2023;

2. Peserta yang pensiun terhitung mulai tanggal 1 Juni 2023 dan setelahnya, Pembayaran gaji ke-13  tahun 2023 dilaksanakan oleh Kesatuan Kerja Terakhir;

3. Komponen pembayaran gaji ke-13 tahun 2023 meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan beras dan/atau tunjangan tambahan penghasilan;

4. Pemberian gaji ke-13 tahun 2023 tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan;

5. Pemberian gaji ke-13 tahun 2023 dikenakan pajak penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditanggung Pemerintah;

6. Dalam hal Aparatur Negara sekaligus Pensiunan atau sebaliknya Pensiunan sekaligus sebagai Aparatur Negara, sesuai ketentuan dapat menerima lebih dari 1 (satu) gaji ke-13, maka gaji ke-13 yang dibayarkan hanya 1 (satu) gaji ke-13 yang nilainya paling besar;

7. Dalam hal Aparatur Negara Sekaligus sebagai Penerima Pensiun dan/atau sebagai Penerima Tunjangan, gaji ke-13 yang dibayarkan yaitu gaji ke-13 Aparatur Negara dan gaji ke-13 sebagai Penerima Pensiun dan/atau gaji ke-13 sebagai Penerima Tunjangan;

8. Dalam hal Pensiunan sekaligus sebagai Penerima Pensiun dan/atau Penerima Tunjangan, gaji ke-13 yang dibayarkan yaitu gaji ke-13 sebagai Pensiunan dan gaji ke-13 sebagai Penerima Pensiun dan/atau gaji ke-13 sebagai Penerima Tunjangan;

9. Dalam hal Penerima Pensiun sekaligus sebagai Penerima Tunjangan, gaji ke-13 yang dibayarkan yaitu gaji ke-13 sebagai Penerima Pensiun dan gaji ke-13 sebagai Penerima Tunjangan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Sufri Yuliardi
Editor: Sufri Yuliardi

Advertisement

Bagikan Artikel: