Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        BPSDM Kemendagri Gelar Diklat Fungsional untuk Satpol PP

        BPSDM Kemendagri Gelar Diklat Fungsional untuk Satpol PP Kredit Foto: Kemendagri
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menggelar Pendidikan dan Latihan (Diklat) Fungsional Keahlian (Alih Kategori Jafung Pol PP dari Kategori Keterampilan ke Kategori Keahlian) Angkatan I Tahun 2022. Diklat ini diikuti oleh sebanyak 30 orang dan berlangsung dari tanggal 14 hingga 26 Februari 2022 di Wisma Tenang Bogor.

        Kepala BPSDM Kemendagri Teguh Setyabudi mengatakan, tujuan diadakannya diklat ini ialah membekali para pejabat fungsional Polisi Pamong Praja (Pol PP) Kategori Keterampilan yang telah menyelesaikan pendidikan Starata Satu (S-1) dan bermaksud beralih jenjang jabatan dalam kategori keahlian jabatan fungsional Pol PP. Melalui diklat ini, mereka diharapkan mampu melaksanakan tugas dan fungsi sesuai dengan kompetensi yang dipersyaratkan.

        Baca Juga: Kemendagri Dorong Digitalisasi Pemerintah Desa di Seluruh Sektor

        Menurut dia, penyelenggaraan Diklat Fungsional Keahlian ini merupakan upaya pemerintah untuk meningkatkan kompetensi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dalam melaksanakan tugas dan fungsi, sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenpanRB) Nomor 4 Tahun 2015 tentang Jabatan Fungsional Polisi Pamong Praja dan Angka Kreditnya.

        "Dalam peraturan tersebut ditegaskan bahwa jabatan fungsional Pol PP adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan penegakan Perda dan Perkada, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman serta pelindungan masyarakat," katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (15/2/2022).

        Dia mengatakan, berdasarkan Pasal 1 Nomor 9 Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 71 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan bagi Polisi Pamong Praja, Diklat Fungsional merupakan diklat yang wajib diikuti oleh pejabat fungsional Pol PP. Diklat ini untuk memenuhi persyaratan menduduki jabatan fungsional kategori keterampilan dan kategori keahlian, serta yang akan naik dari kategori keterampilan menjadi kategori keahlian.

        Satpol PP, jelas Teguh, mempunyai peran yang sangat strategis dalam memperkuat otonomi daerah dan pelayanan publik di daerah. Ini sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mengatur Satpol PP dibentuk untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada), menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman, serta menyelenggarakan pelindungan masyarakat. Guna menjamin terlaksananya tugas Satpol PP tersebut, perlu dilakukan peningkatan kompetensi baik dari sisi kelembagaan maupun sumber daya manusianya.

        "Selain itu, keberadaan Satpol PP dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah diharapkan dapat membantu adanya kepastian hukum dan memperlancar proses pembangunan di daerah," ujarnya.

        Selama 12 hari peserta mengikuti diklat ini, Teguh berharap, pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja mengenai pelaksanaan tugas fungsi pejabat fungsional Pol PP dapat bertambah. Dengan begitu, gelaran ini dapat mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi kerja Satpol PP sebagai pengawal pelaksanaan penegakan Perda/Perkada dalam rangka menjaga ketenteraman dan ketertiban umum, serta perlindungan masyarakat di wilayah kerja masing-masing.

        "Saya berharap kesungguhan Saudara-Saudara untuk mengikuti diklat ini sampai selesai. Mengingat keikutsertaan Saudara dalam diklat merupakan salah satu persyaratan dalam pengembangan karier Saudara selaku Pejabat Fungsional Polisi Pamong Praja," pungkasnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto
        Editor: Puri Mei Setyaningrum

        Bagikan Artikel: