Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Belum Miliki Izin, KKP Hentikan Penambangan Pasir Laut di Kepulauan Riau

        Belum Miliki Izin, KKP Hentikan Penambangan Pasir Laut di Kepulauan Riau Kredit Foto: Antara/M Risyal Hidayat
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP) melakukan penghentian kegiatan penambangan pasir yang tidak dilengkapi dengan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) di perairan Pulau Rupat, Provinsi Riau.

        “Kami menghentikan kegiatan penambangan pasir di perairan Pulau Rupat yang dilakukan oleh PT. LMU,” ujar Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin pada akhir pekan lalu.

        Adin menjelaskan berdasarkan pengumpulan keterangan yang dilakukan bahwa kegiatan penambangan yang dilakukan oleh PT. LMU itu tidak dilengkapi dengan izin PKKPRL yang menjadi salah satu persyaratan mutlak dalam pengelolaan ruang laut.

        “Kegiatan ini diduga menimbulkan abrasi yang mengakibatkan kerusakan terumbu karang dan juga kerusakan padang lamun,” terang Adin.

        Selain itu Pulau Rupat itu merupakan Pulau-Pulau Kecil Terluar (PPKT) sehingga izin pemanfaatannya seharusnya dari pemerintah pusat.

        Lebih lanjut Adin memastikan saat ini Ditjen PSDKP mengerahkan Kapal Pengawas Hiu 01 di bawah kendali Stasiun PSDKP Belawan bersama Polisi Khusus Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (Polsus PWP3K) untuk memastikan kegiatan yang diduga melanggar hukum dapat dihentikan. 

        "Kami mengerahkan Kapal Pengawas Hiu 01 untuk memastikan tidak ada kerusakan lebih lanjut akibat kegiatan yang melanggar hukum," ujar Adin.

        Rangkaian aksi KKP untuk menghentikan sementara kegiatan penambangan pasir serta pemeriksaan lapangan sekaligus koordinasi dengan pihak terkait bertujuan untuk memastikan pelanggaran dan sanksi yang akan dikenakan.

        “Apabila terbukti maka Sanksi Pidana Pasal 35 huruf i juncto Pasal 73 ayat (1) huruf d UU No.27/2007 dan sanksi administratif berdasarkan PP No.5/2021 juncto PP No.85/20221 akan dikenakan," tegas Adin.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Boyke P. Siregar
        Editor: Boyke P. Siregar

        Bagikan Artikel: