Ngaku Lupa Kapan Jadi Mualaf, Ferdinand: Saya Punya Masalah Kesehatan, Daya Ingat Saya Pendek
Ferdinand Hutahaean menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, pada Selasa hari ini, 15 Februari 2022. Dalam sidang tersebut, Ferdinand mengungkapkan bahwa dirinya beragama Islam, sudah menjadi mualaf sejak tahun 2017 silam.
Persoalannya lantaran KTP Ferdinand masih tercantum Kristen. Kepada majelis hakim, Ferdinand menyampaikan bahwa status perpindahan agama tersebut belum tercatat dalam kartu tanda penduduk atau KTP miliknya. Hal ini disampaikan Ferdinand setelah jaksa penuntut umum (JPU) membacakan dakwaan.
"Terkait identitas KTP saya, yang memang ada di identitas KTP saya masih tercatat sebagai Kristen. Namun sejak 2017, saya sudah jadi mualaf dan menganut agama Islam," ujar Ferdinand.
Ferdinand menyebut jika status di KTP belum berubah karena masih adanya kendala dalam pengurusan surat-surat.
"Di Bareskrim Polri juga saya sudah sampaikan tapi memang secara administrasi KTP saya belum berubah masih ada kendala terkait surat-surat yang belum sehingga KTP belum berubah. Tetapi secara berkehidupan sehari-hari saya sudah menjalani kehidupan sebagai seorang muslim sejak 2017," jelas mantan politisi Partai Demokrat itu.
Lupa Karena Daya Ingat Pendek
Setelah mendengar pengakuan itu, hakim lantas menanyakan tanggal dan bulan Ferdinand menjadi mualaf. Namun dia mengaku tidak mengingat sebab memiliki masalah kesehatan yang berkaitan dengan saraf yang mengganggu ingatannya itu.
Baca Juga: Setelah Ngaku Mualaf, Kini Ferdinand Lewat Kuasa Hukum Ngaku Berobat ke Dokter Terawan Eks Menkes
"Jadi saudara sejak 2017, tepatnya masih inget nggak tanggal, bulannya?" tanya hakim.
"Untuk tanggal bulannya saya nggak ingat Yang Mulia, karena saya punya masalah sedikit dengan kesehatan saya. Masalah kesehatan saraf, jadi daya ingat saya sekarang ini memang agak pendek jadi tidak bisa mengingat," jawab Ferdinand.
"'Mualaf tahun 2017, tapi tanggal dan bulan saya tidak ingat lagi', itu kan hari bersejarah dalam hidup saudara, ya harusnya diingat. Tapi nggak apa-apa," tutur hakim.
Diketahui, Ferdinand Hutahaean didakwa menyiarkan kebohongan hingga menimbulkan keonaran dan kebencian berdasarkan SARA. Perbuatan Ferdinand itu merujuk pada salah satu cuitannya di media sosial yang menyebutkan 'Allahmu lemah'.
"Bahwa terdakwa Ferdinand Hutahaean selaku pemilik akun Twitter Ferdinand Hutahaean @FerdinandHaean3 menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat," ucap jaksa saat membacakan surat dakwaannya.
Cuitan itu disebut jaksa berdampak pada keonaran di publik, yaitu dengan munculnya aksi demonstrasi di Solo pada 7 Januari 2022. Selain itu ada pula keriuhan di dunia maya dengan tagar #TangkapFerdinand dan #TangkapFerdinandHutahaean.
"Sehingga menimbulkan keonaran yang luar biasa baik terhadap kelompok yang pro dan kontra di rakyat atau masyarakat atas tweet (cuitan) terdakwa tersebut," lanjut jaksa.
Atas perbuatannya, Ferdinand disangkakan Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946. Selain itu, Pasal 45 Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang ITE dan ancamannya secara keseluruhan 10 tahun penjara.
Baca Juga: Fans Ferdinand Mana Suaranya? Sebentar lagi Idola Kalian Mau Disidang Perdana Soal Cuitan di Twitter
Dia dianggap jaksa telah menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat. Selain itu Ferdinand dinilai dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Bayu Muhardianto