Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Fans Ferdinand Mana Suaranya? Sebentar lagi Idola Kalian Mau Disidang Perdana Soal Cuitan di Twitter

Fans Ferdinand Mana Suaranya? Sebentar lagi Idola Kalian Mau Disidang Perdana Soal Cuitan di Twitter Kredit Foto: Twitter/Ferdinand Hutahaean
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pegiat media sosial Ferdinand Hutahaean akan menjalani proses persidangan perdana kasus ujaran kebencian yang mengandung unsur suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sidang perdana Ferdinand akan digelar pada Selasa pekan depan, 15 Februari 2022.

"Sidang terdakwa Ferdinand Hutahaean akan dilaksanakan pada 15 Februari 2022, hari Selasa sesuai jadwal yang ditetapkan pengadilan," kata Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Ashari Syam pada Jumat, 11 Februari 2022.

Menurut dia, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sudah melimpahkan berkas perkara Ferdinand Hutahaean ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pekan lalu, dalam rangka administrasi pendaftaran sidang.

Baca Juga: Jangan Kaget! Kabar Terbaru Kasus Cuitan ‘Allahmu Lemah’, Pak Polisi Bilang Ferdinand Bakal...

"Pelimpahan berkas perkara ke pengadilan tanggal 2 Februari," ujarnya.

Status tersangka Ferdinand ditetapkan tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pada Senin, 10 Januari 2022. Eks politikus Partai Demokrat itu ditetapkan sebagai tersangka karena kasus cuitan kontroversialnya ‘Allahmu lemah harus dibela, Allahku luar biasa tak perlu dibela’.

“Setelah pemeriksaan FH sebagai saksi, dilakukan gelar perkara. Penyidik Siber telah mendapatkan dua alat bukti sesuai Pasa 184 KUHAP, sehingga menaikkan status FH dari saksi menjadi tersangka,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri pada Senin malam, 10 Januari 2022.

Usai penetapan tersangka, polisi selanjutnya melakukan penahanan terhadap Ferdinand selama 20 hari di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Bareskrim Polri. Polisi saat itu punya alasan langsung melakukan penahanan terhadap Ferdinand.

Dalam perkara ini, Ferdinand dijerat Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946. Selain itu, Pasal 45 Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang ITE dan ancamannya secara keseluruhan 10 tahun penjara.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Bayu Muhardianto

Bagikan Artikel: