Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Hotman Paris Kritik Keras Menaker Terkait JHT: Dimana Keadilannya bu? Itu Kan Uang Dia!

        Hotman Paris Kritik Keras Menaker Terkait JHT: Dimana Keadilannya bu? Itu Kan Uang Dia! Kredit Foto: Instagram/Hotman Paris Hutapea
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kritik demi kritik masih mengalir ke Menteri Ketenagakerjaan RI, Ida Fauziyah soal pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) yang dianggap terlalu lama bagi kaum buruh, yakni hanya saat usia 56 tahun.

        Kali ini, pengacara kondang, Hotman Paris lantang menyampaikan kritiknya itu kepada Ida. Menurutnya, uang JHT itu merupakan uang milik buruh yang dipotong selama ia bekerja, dan uang yang dipotong itu dimasukkan ke JHT.

        Baca Juga: Menaker Ida Fauziyah Tegaskan JHT Tidak Dipakai Pemerintah

        Sehingga, tak ada alasan pemerintah menahan uang itu. Apalagi hingga usia 56 tahun dikarenakan ancaman pemecatan atau kecelakaan kerja bisa terjadi di usia muda.

        “Buruh setiap bulan gajinya sudah 2 persen dipotong, ditambah 3,5 persen dari pemberi kerja,” kata Hotman dikutip di Instagram pribadinya, Jumat (18/2/20/2022).

        “Misalnya dia di-PHK umur 32, dia harus menunggu puluhan tahun untuk mencairkan uangnya sendiri. Di mana keadilannya, bu? Itu kan uang dia. Menaker sebelumya boleh dicairkan. Begitu dia, ditahan,” sambung Hotman.

        Menurut pengacara kaya raya itu, tidak ada alasan hukum yang mengatur pemerintah menahan uang buruh.

        “Dilihat dari segi abstraksi hukum apapun dan nalar hukum apapun, tidak ada alasan menahan uang orang lain, terutama itu berasal dari keringat buruh itu sendiri,” jelasnya.

        Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) sendiri mengeklaim tak bermaksud menyulitkan pekerja atas aturan uang JHT, yang baru bisa dicairkan sebanyak 100 persen saat usia peserta BPJS Ketenagakerjaan mencapai 56 tahun.

        “Adapun penerbitan aturan Kemenaker Nomor 2 Tahun 2022 ini tidak dimaksudkan untuk menyulitkan peserta. Ini malah wujud dari komitmen pemerintah untuk memberikan perlindungan yang menyeluruh dari segala tahapan kehidupan, ketika nantinya peserta memasuki hari tua, dengan harapan masih mempunyai dana untuk kebutuhan hidupnya,” kata Karo Humas Kemenaker Chairul Fadly.

        Ia mengatakan regulasi tersebut merupakan batasan untuk usia pensiun. Namun, menurutnya, JHT bisa diambil dengan sejumlah ketentuan asalkan masa kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan telah memasuki 10 tahun.

        Misalnya pencairan senilai 30 persen untuk keperluan perumahan, dan 10 persen untuk keperluan lain.

        “Asalkan sudah memenuhi masa kepesertaan 10 tahun tadi. Ini bekerja untuk pekerja yang mengalami PHK,” tuturnya.

        Dia menjelaskan, JHT merupakan jaminan jangka panjang untuk hari tua. Dia menyebut pekerja memiliki jaminan tidak hanya pada jangka pendek, namun jangka panjang.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Muhammad Syahrianto

        Bagikan Artikel: