Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Menaker Ida Fauziyah Tegaskan JHT Tidak Dipakai Pemerintah

Menaker Ida Fauziyah Tegaskan JHT Tidak Dipakai Pemerintah Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah membantah isu yang beredar soal dana Jaminan Hari Tua (JHT) milik pekerja digunakan oleh pemerintah. Dia bahkan memastikan dana JHT itu aman dan dikelola secara transparan serta hati-hati.

"Tidak benar (dipakai pemerintah). Dana JHT tetap menjadi hak pekerja dan dapat diambil saat mencapai usia 56 tahun dengan persyaratan dokumen sangat sederhana, yakni KTP atau bukti identitas lain; dan Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan," kata Ida dalam siaran persnya, Jumat (18/2/2022).

Ida menegaskan, dana tersebut aman juga karena adanya pengawasan berlapis. Berdasarkan UU BPJS, pengelolaan dana di BPJS Ketenagakerjaan diawasi oleh DJSN, OJK, BPK, dan pengawas internal.

Baca Juga: Pecah!!! Dianggap Menyerang Hasto PDIP, Andi Arief Dilaporkan Kader "Banteng" ke Polisi!

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek, Anggoro Eko Cahyono, juga sudah menyatakan bahwa dana JHT aman. "Uang tersebut ada dan cukup untuk membayar klaim peserta," kata Anggoro dalam webinar Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan, Rabu (16/2).

Anggoro menyebut, pihaknya mengelola dana JHT senilai Rp 372,5 triliun per 2021. Dana JHT tersebut diinvestasikan di sejumlah instrumen dengan risiko terukur. Sebanyak 65 persen dari total dana tersebut ditempatkan pada instrumen investasi obligasi dan surat berharga, yang 92 persen di antaranya ditempatkan di surat utang negara (SUN).

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Bayu Muhardianto

Bagikan Artikel: