Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Bareskrim Terima Laporan Sandy Tumiwa Soal Wayang Haram Ustaz Khalid Basalamah

        Bareskrim Terima Laporan Sandy Tumiwa Soal Wayang Haram Ustaz Khalid Basalamah Kredit Foto: Instagram/Khalid Basalamah
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Ketua Humas DPP Setya Kita Pancasila, Sandy Tumiwa melaporkan Ustaz Khalid Basalamah ke Bareskrim Polri terkait ujaran kebencian dan penodaan budaya.

        Dalam hal ini, penyidik Bareskrim Polri telah menerima dan sedang menyelidiki laporan tersebut. Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/0069/II/2022/SPKT Bareskrim Polri tertanggal 17 Februari 2022.

        Baca Juga: Soroti Kasus Ceramah Ustaz Khalid Basalamah, Dalang Asal Solo: Saya Sendiri Bertanya Apakah...

        "Terkait laporan saudara ST, Bareskrim telah menerima laporan dari saudara ST dengan nomor LP/B/0069/II/2022/SPKT Bareskrim Polri pada 17 Februari 2022. Pelapor atas nama ST dan terlapor KB," terang Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan saat konferensi pers virtual, Jumat (18/2/2022).

        Ramadhan menerangkan, Ustaz Khalid Basalamah dilaporkan atas dugaan tindak pidana ujaran kebencian atau kejahatan tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis.

        "Seperti dalam Pasal 14 KUHP dan atau Pasal 15 KUHP, Pasal 16 Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi RAS dan Etnis, serta Pasal 156 KUHP pada hari Sabtu tanggal 12 Februari 2022 di Jakarta Pusat," jelasnya.

        Sebagai informasi, Ustaz Khalid Basalamah tengah menjadi perbincangan publik terkait isi ceramahnya. Dalam video yang beredar luas, Khalid Basalamah mengatakan agar para pemilik wayang sebaiknya memusnahkan koleksinya. Lantaran ia menyebut mengoleksi wayang hukumnya haram dalam Islam.

        Video tersebut terjadi pada sekitar satu tahun lalu dan diunggah di kanal YouTube Yarif.Tv.

        Kejadian tersebut berawal saat seorang jemaah kajian bertanya tentang hukum memainkan wayang. Ustaz Khalid pun langsung memberikan jawaban.

        Ia menjawab tanpa mengurangi rasa hormat terhadap budaya di Indonesia, bahwa Islam melarang permainan wayang dan sudah semestinya dimusnahkan.

        Walaupun kesenian wayang ini adalah tradisi peninggalan nenek moyang, ia menuturkan bukan berarti permainan tersebut perlu dimainkan. 

        “Tentu saja saya sudah pernah bilang ke teman-teman sekalian, tanpa mengurangi hormat terhadap tradisi dan budaya, kita harus tahu, bahwa kita Muslim dan dipandu agama. Harusnya Islam dijadikan tradisi dan budaya. Jangan budaya di-Islamkan, susah. Meng-Islamkan budaya ini repot, karena budaya banyak sekali,” jawab Khalid dalam kanal YouTube Yarif.TV dikutip pada Senin (14/2/2022).

        Lebih lanjut, ia menilai jika wayang bisa memperkeruh kehidupan bermasyarakat yang mengarah pada upaya disintegrasi bangsa. Hal itu dikarenakan wayang adalah produk seni budaya yang ditemukan dalam berbagai kelompok etnik Nusantara.

        "Lebih jauh lagi, dapat dimaknai sebagai upaya memperkeruh kehidupan bermasyarakat, bahkan mengarah pada upaya disintegrasi bangsa," tambahnya.

        Selain itu, dia mengatakan, wayang adalah produk seni budaya yang mengalir dari zaman ke zaman dengan berbagai adaptasi dan pengkayaan. Sehingga bukan hanya ekspresi seninya saja, tapi juga kandungan filsafat atau moral dan etik masyarakat yang terus menuju ke depan. 

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Muhammad Syahrianto

        Bagikan Artikel: