Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Pascakasus 'Hina Soekarno', Haikal Hassan Undur Diri Sementara Waktu dari PA 212

        Pascakasus 'Hina Soekarno', Haikal Hassan Undur Diri Sementara Waktu dari PA 212 Kredit Foto: IG haikalhassan_quote
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Haikal Hassan dinonaktifkan sementara waktu dari kepengurusan inti Dewan Tanfidzi Nasional Persaudaraan Alumni (DTN PA) 212. Penonaktifan Haikal Hassan dari pengurus inti DTN PA 212 dibenarkan oleh Ketua Umum DTN PA 212, Slamet Ma’arif.

        Menurut Slamet, penonaktifan itu dilakukan atas permintaan Haikal Hassan sendiri. Alasannya, karena ada urusan yang harus diselesaikan.

        Baca Juga: Dinonaktifkan dari Pengurus PA 212, Begini Reaksi Haikal Hassan

        "Iya (dinonaktifkan) karena beliau sedang ada urusan yang harus diselesaikan. Beliau minta mundur dari kepengurusan dan kegiatan untuk sementara waktu," ujar Slamet, dikutip pada Rabu (23/2/2022).

        Menurut Slamet, sebelum memutuskan penonaktifan Haikal Hassan, DTN PA 212 telah berkonsultasi dengan Dewan Syuro dan minta pertimbangan.

        "DTN PA 212 konsultasi dan minta pertimbangan dengan Majelis Syuro untuk menonaktifkan beliau sementara waktu. Akhirnya, permohonan beliau kita penuhi," terang Slamet.

        Sebelumnya, Haikal Hassan kembali dilaporkan ke pihak kepolisian. Kali ini, ia dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh organisasi sayap PDI Perjuangan, REPDEM. Haikal Hassan dilaporkan ke Polisi karena diduga menuduh Bung Karno tukang penjarakan ulama.

        "Kami laporkan Haikal Hassan ke Bareskrim Polri atas tuduhan keji dan fitnah yang menyudutkan Bung Karno sebagai tukang penjarain para ulama," kata Ketua Umum REPDEM Wanto Sugito di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan (Jaksel) pada Jumat, 11 Februari 2022 lalu.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Puri Mei Setyaningrum

        Bagikan Artikel: