Kredit Foto: Istimewa
Ombudsman RI menyatakan dukungan terhadap implementasi Wajib Halal yang mulai berlaku pada Oktober 2026. Dukungan tersebut disampaikan dalam pertemuan dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) di Jakarta, Rabu (7/10/2026).
Ketua Ombudsman RI Nuzron Joher mengatakan Wajib Halal merupakan bagian dari pemenuhan hak publik sekaligus bentuk kehadiran negara dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Sebelum kita hadir, kami sudah menyatakan bahwa program BPJPH, program prioritas Presiden di bidang syariah dan halal, itu komitmen dan konsisten bahwa wajib halal tetap (dilaksanakan) pada waktunya yang telah ditetapkan,” tegas Nuzron.
Dukungan tersebut juga disertai dengan komitmen Ombudsman untuk menjalankan fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pelayanan publik di BPJPH. Pengawasan diarahkan untuk mendorong pencegahan maladministrasi dalam pelaksanaan layanan terkait jaminan produk halal.
Anggota Ombudsman RI sekaligus Koordinator Bidang Keagamaan Maneger Nasution menegaskan, Wajib Halal merupakan amanat peraturan perundang-undangan sekaligus bagian dari pemenuhan hak masyarakat.
“Wajib Halal Oktober, Ombudsman dukung itu. Karena halal itu hak publik. Publik punya hak mendapatkan pelayanan halal. Mayoritas bangsa kita memerlukan itu. Karena itu kita dukung,” kata Maneger.
Menurut dia, Ombudsman akan mengawasi sejauh mana hak publik di bidang halal telah terpenuhi. Pengawasan tersebut dilakukan dengan melihat potensi terjadinya maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan.
“Ombudsman akan hadir untuk mengawasi apakah hak publik di bidang halal ini sudah terpenuhi atau tidak, dengan standar maladministrasi,” lanjutnya.
BPJPH Terbuka terhadap Pengawasan
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan menyambut baik dukungan sekaligus pengawasan yang dilakukan Ombudsman. Ia menyatakan BPJPH terbuka terhadap masukan sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik.
“Hari ini kita kedatangan tamu istimewa dari Ombudsman. Beliau menyatakan bahwa penerapan Wajib Halal Oktober sangat didukung. Ini sekaligus menjadi spirit dan semangat bagi kami untuk terus meningkatkan pelayanan publik kami,” ujar Haikal.
Ia menegaskan keterbukaan terhadap upaya perbaikan pelayanan di lingkungan BPJPH.
Baca Juga: MUI Bongkar Masalah Industri Halal RI: Sertifikasi Jalan, Pembiayaan Tertinggal
“Karena itu, kami sangat terbuka terhadap upaya perbaikan pelayanan,” katanya.
BPJPH dan Ombudsman selanjutnya akan memperkuat kolaborasi untuk memastikan implementasi kewajiban sertifikasi halal berjalan sesuai ketentuan.
Kolaborasi tersebut juga diarahkan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik agar lebih transparan, responsif, dan berkualitas.
Haikal menekankan pentingnya pengawasan yang tidak hanya dilakukan setelah muncul persoalan, tetapi juga bersifat preventif. Dengan pendekatan tersebut, potensi maladministrasi diharapkan dapat dicegah sejak awal dalam pelaksanaan Wajib Halal.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Amry Nur Hidayat
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait: