Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Soal Kebut Kasus Adam Deni karena Ahmad Sahroni, Polisi Beri Penjelasan

        Soal Kebut Kasus Adam Deni karena Ahmad Sahroni, Polisi Beri Penjelasan Kredit Foto: Instagram/Adam Deni
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Polri membantah anggapan tentang proses hukum terhadap Adam Deni dikebut karena ada dorongan dari Wakil Ketua Komisi III Ahmad Sahroni. Menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, tidak ada kasus yang diistimewakan.

        "Saya rasa sama (kasus Adam Deni dengan perkara lain)," kata Ramadhan kepada wartawan, Rabu (23/2).

        Baca Juga: Kebesaran Hati Ahmad Sahroni Memaafkan Adam Deni: Maafin Saya Juga Yah

        Adam Deni merupakan tersangka kasus penyebaran dokumen tanpa izin. Dia diduga mengunggah dokumen tentang Ahmad Sahroni.

        Ramadhan menegaskan, penyidik Polri menangani setiap kasus secara profesional. "Prinsipnya, penyidik melaksanakan (tugas) secara profesional dan proporsional," tegas Ramadhan.

        Alumnus Akpol 1991 yang lama berkarier di bidang intelijen itu juga menanggapi permintaan maaf Adam Deni melalui video yang disebar kuasa hukumnya. Ramadhan menyatakan saat ini Adam Deni sudah berstatus tahanan kejaksaan.

        "Proses Adam Deni sudah masuk tahap sudah dan sudah diserahkan ke kejaksaan. Tentu lebih dari itu merupakan kewenangan kejaksaan," tegas Ramadhan.

        Kasus itu bermula ketika seseorang berinisial SYD melaporkan Adam Deni ke Bareskrim Polri pada 27 Januari 2022. Selanjutnya, polisi menciduk Adam Deni pada 1 Februari lalu. Statusnya saat itu sudah tersangka.

        Keesokan harinya, Adam Deni menjadi tahanan Bareskrim. Kemudian pada Senin (14/2), proses penyidikan terhadap Adam Deni dinyatakan rampung dan berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Pada hari yang sama, penyidik melakukan tahap dua atau melimpahkan tersangka beserta barang buktinya ke jaksa penuntut umum (JPU).

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Puri Mei Setyaningrum

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: