Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara menjatuhkan hukuman empat tahun penjara terhadap pegiat media sosial Adam Deni dan Ni Made Dwita Anggari terkait dugaan penyebaran dokumen elektronik di media sosial.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa satu Adam Deni dan dua Ni Made masing-masing dengan pidana empat tahun dan denda Rp1 miliar jika tidak diganti hukuman kurungan lima bulan," ujar Hakim Rudi Kindarto saat membacakan putusan, Selasa (28/6).
Vonis tersebut jauh lebih rendah daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni delapan tahun. Menurut hakim, para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan transmisi atau pemindahan dokumen secara ilegal milik orang lain.
Selanjutnya, Hakim Ketua menanyakan kepada kedua terdakwa soal mengajukan upaya hukum lain terkait vonis tersebut. Sementara itu, usai persidangan Adam Deni menanggapi putusan majelis hakim.
"Banding, Yang Mulia," ucap Adam Deni.
Menurut pria 26 tahun itu putusan hakim sudah dipengaruhi alias pesanan dari pelapor Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni.
"Makanya, nanti kuasa hukum saya akan membuat surat suara yang akan saya tandatangani di Rutan Bareskrim untuk memeriksa Pengadilan Negeri Jakarta Utara ini," tutur Adam Deni.
Dia menegaskan khawatir apakah ada dugaan suap dari Ahmad Sahroni. Seperti diketahui, Adam Deni ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana UU ITE.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: