Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        'Gonggongan Anjing' Menggelegar Disebut Menag Yaqut, PKS Tegas: Harus Menjaga Etika Publik!

        'Gonggongan Anjing' Menggelegar Disebut Menag Yaqut, PKS Tegas: Harus Menjaga Etika Publik! Kredit Foto: Twitter/Yaqut Cholil Qoumas
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Juru Bicara Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Muhammad Kholid turut mengkritisi analogi yang dipakai Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam menjelaskan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala. Menag dianggap membandingkan azan dengan gonggongan anjing. 

        Kholid menyampaikan, sebagai seorang pejabat publik seharusnya Menag Yaqut bisa menjaga etikanya. 

        "Pak Menag sebagai pejabat publik dalam mengomunikasikan kebijakannya harus menjaga etika publik. Jangan gunakan narasi yang justru melukai perasaan masyarakat khususnya umat Islam," kata Kholid saat dihubungi, Kamis (24/2/2022). 

        Baca Juga: Menag Yaqut Pakai Analogi Gonggongan Anjing Soal Pengeras Suara Masjid, PKB: Astaghfirullah!

        Menurutnya, pendekatan dalam menertibkan pengeras suara harus dilakukan dengan pendekatan yang edukatif, persuasif dan disampaikan secara simpatik.  

        "Azan itu syiar islam yang masuk dalam hak ritual beribadah umat islam. Tidak pantas jika disandingkan dengan analogi suara anjing," tegasnya. 

        Lebih lanjut, Kholid pun mendesak Menag Yaqut untuk menyampaikan permohonan maaf atas ucapannya tersebut. Menurutnya, hal itu justru akan menenangkan kondisi kekinian. 

        "Meminta maaf akan lebih menenangkan umat Islam. Semoga beliau berlapang dada dengan masukan umat Islam," tandasnya. 

        Gonggongan Anjing

        Diketahui, pernyataan Menag Yaqut Cholil Qoumas tersebut terungkap saat menjawab pertanyaan wartawan di Pekanbaru soal aturan toa masjid, Rabu (23/2/2022). Dalam penjelasan itu, Yaqut mengaku mengaku tidak melarang rumah ibadah umat Islam untuk menggunakan toa atau pengeras suara. 

        "Kita tahu itu syiar agama Islam, silahkan gunakan toa tapi tentu harus diatur. Diatur bagaimana volumenya tidak boleh keras, maksimal 100 desibel," jelasnya seperti dikutip dari Antara. 

        Ia juga mengatakan perlu peraturan untuk mengatur kapan saja alat pengeras suara/toa dapat digunakan baik setelah atau sebelum azan dikumandangkan. 

        Baginya ini bertujuan juga untuk meningkatkan manfaat dan mengurangi masabat. Sebab di daerah yang mayoritas muslim hampir setiap 100-200 meter terdapat masjid. 

        Baca Juga: Yaqut "Dihajar" Soal Gonggongan Anjing dan Pengeras Suara, Kemenag Ngebelain: Gus Menteri...

        Menag Yaqut kemudian mencontohkan soal toa masjid dengan suara anjing yang menggonggong secara bersamaan. 

        "Contohnya lagi, misalkan tetangga kita kiri kanan depan belakang pelihara anjing semua, misalnya menggonggong di waktu yang bersamaan kita terganggu gak? Artinya semua suara-suara harus kita atur agar tidak menjadi gangguan," ujar Yaqut Cholil Qoumas.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Bayu Muhardianto

        Bagikan Artikel: