Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Nggak Cukup Minta Jokowi Tiga Priode, Pentolan JokPro Usul Posisi Gubernur Dipilih Langsung Presiden

        Nggak Cukup Minta Jokowi Tiga Priode, Pentolan JokPro Usul Posisi Gubernur Dipilih Langsung Presiden Kredit Foto: Instagram/Joko Widodo
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Direktur Eksekutif Indo Barometer M. Qodari mengusulkan perubahan sistem pemilihan kepala daerah dalam amendemen UUD 1945.

        Hal itu disampaikan Qodari merespons wacana penundaan pemilu dan perpanjangan masa jabatan presiden. 

        "Kalau kata saya, gubernur itu ditunjuk oleh presiden," ujar Qodari dilansir dari GenPI.co, Minggu (6/3).

        Tentu bukan tanpa alasan Qodari mengusulkan agar gubernur ditunjuk langsung oleh presiden.

        Sebab, kata Qodari, gubernur merupakan perpanjangan pemerintah pusat di daerah.

        Baca Juga: Ya Ampun... Masyarakat Masih Menjerit Soal Minyak Goreng, Menterinya Jokowi Mohon Siap-siap!

        "Otonomi daerah itu ada di kabupaten/kota, nanti gubernur membantu pemerintah pusat untuk mengawasi," kata Qodari.

        Selain itu, hal itu perlu dilakukan agar program nasional dan program daerah berjalan dengan baik.

        Menurut Qodari, amendemen UUD 1945 bisa saja dilakukan untuk beberapa peraturan sekaligus.

        "Sudah banyak yang berubah, tantangan zaman juga berubah, ialah wajar kalau kita melakukan beberapa perubahan di dalam konstitusi," jelasnya.

        Seperti diketahui, isu amendemen UUD 1945 ini muncul setelah ramainya perbincangan tentang perpanjangan masa jabatan presiden.

        Baca Juga: Ngabalin Ngomongin "Radikal Radikul" Sampai Bawa-bawa Kanker: Mimbar Agama Dipakai untuk...

        Meski demikian, Presiden Jokowi telah menolak wacana tersebut. (*)

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Bayu Muhardianto

        Bagikan Artikel: