Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD membeberkan sikap Presiden Jokowi terkait Pemilu 2024.
Hal itu disampaikan Mahfud untuk merespons wacana penundaan Pemilu 2024 dan perpanjangan masa jabatan presiden.
Baca Juga: Menggelegar! Faldo Maldini Soal Sikap Jokowi Terkait Penundaan Pemilu: Tidak Usah Diutak-atik!
"Presiden menyatakan setuju pemungutan suara (Pemilu 2024, red) dilaksanakan tanggal 14 Februari 2024," kata Mahfud di Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (7/3).
Mahfud menjelaskan bahwa KPU dan DPR RI juga telah menyetujui tanggal Pemilu 2024 tersebut.
Keputusan itu, kata Mahfud, diambil setelah Presiden Jokowi berkomunikasi langsung dengan KPU di Istana Merdeka pada 11 November 2021.
"Tanggal 14 Februari 2024 itulah yang kemudian disetujui DPR, KPU, dan pemerintah melalui rapat kerja tanggal 24 Januari 2022," kata Mahfud.
Setelah itu kata Mahfud, Presiden menekankan kepada dirinya dan Mendagri agar betul-betul mempersiapkan semua instrumen yang diperlukan untuk pelaksanaan Pemilu 2024.
"Dengan demikian sikap Presiden sudah jelas tentang jadwal penyelenggaraan Pemilu 2024, tidak perlu didesak-desak lagi di luar itu," kata Mahfud.
Seperti diketahui, isu perpanjangan masa jabatan presiden itu muncul setelah adanya wacana penundaan Pemilu 2024.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Aldi Ginastiar
Tag Terkait: