Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Logo Halal Baru Timbulkan Kegaduhan, Orang DPR Tegas: Kami Minta Kementerian Agama untuk...

        Logo Halal Baru Timbulkan Kegaduhan, Orang DPR Tegas: Kami Minta Kementerian Agama untuk... Kredit Foto: Instagram/BPJPH
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) sudah menetapkan label halal yang berlaku secara nasional. 

        Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal sebagai pelaksanaan amanat Pasal 37 UU Nomor 33 Tahun 2014.

        Pimpinan DPR RI Sufmi Dasco Ahmad meminta, agar Kemenag intensif mensosialiasikan hal itu sehingga tidak menimbulkan polemik di publik. 

        Baca Juga: Geram Lihat Perdebatan Logo Halal Kemenag, Kapitra PDIP: Kapan Mau Maju?

        “Tentunya kita minta kepada Kementerian Agama untuk mengkomunikasikan ini dengan intens dengan pihak terkait, untuk kemudian melakukan juga sosialisisasi kepada masyarakat. Supaya tidak timbul polemik-polemik yang tidak perlu,” kata politikus Gerindra tersebut kepada awak media di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 14 Maret 2022.

        Selain itu, Dasco juga meminta agar Komisi VIII yang membidangi masalah keagamaan untuk memonitoring soal label halal tersebut. 

        “Kemudian kami minta kepada Komisi VIII sebagai komisi teknis yang membawahi atau bermitra dengan Kementerian Agama untuk memonitoring secara intensif,” kata Ketua Harian DPP Gerindra tersebut.

        Diketahui, sejumlah pihak menyebut label halal yang telah diganti oleh Kemenag mirip bentuk gunungan yang ada dalam dunia perwayangan.

        Baca Juga: Jokowi Bikin Ritual di IKN, Rocky Gerung Singgung Mobil Esemka: Itu 300 Tahun yang Lalu, Lupain Aja!

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Bayu Muhardianto

        Bagikan Artikel: