Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Kemendagri Sampaikan Strategi Optimalisasi Pemanfaatan Aset Daerah Guna Tingkatkan PAD

        Kemendagri Sampaikan Strategi Optimalisasi Pemanfaatan Aset Daerah Guna Tingkatkan PAD Kredit Foto: Kemendagri
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Agus Fatoni menekankan pentingnya pemerintah daerah (pemda) melakukan optimalisasi pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) atau aset daerah. Pemanfaatan aset daerah tersebut dinilai akan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

        Menurutnya, Kemendagri telah menyiapkan aplikasi yang dapat digunakan sebagai sistem administrasi pengelolaan aset. Sistem tersebut diyakini bermanfaat bagi daerah dalam mengelola aset daerah.

        Baca Juga: Ini Dia Arah Kebijakan Perencanaan dan Keuangan Daerah pada Masa Pandemi dari Kemendagri

        "Daerah perlu menata dan mengelola aset daerah atau barang milik daerah, bahkan dapat meningkatkan pendapatan asli daerah," ujar Fatoni dalam keterangan tertulis, Kamis (17/3/2022).

        Lebih lanjut Fatoni menjelaskan, aset-aset daerah penting untuk diamankan, misalnya aset tanah yang disertifikasi atas nama pemda. Aset-aset yang belum dioptimalkan dengan baik dapat dimanfaatkan daerah untuk membantu peningkatan PAD. Fatoni juga mengimbau agar pemda tidak membiarkan aset yang belum optimal, dan segera menyelesaikan aset yang masih tersangkut masalah.

        "Daerah segera melakukan inventarisasi untuk kebutuhan data sesuai Permendagri Nomor 47 Tahun 2021 dalam penyajian laporan BMD, kemudian dilakukan rekonsiliasi minimal tiga bulan sekali antara pengurus barang dan bidang aset," ucap Fatoni.

        Dalam hal ini, Kemendagri telah mengeluarkan beberapa regulasi dalam pengelolaan aset, di antaranya Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan BMD, hingga Permendagri Nomor 47 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembukuan, Inventarisasi, dan Pelaporan BMD.

        "Daerah juga penyampaian laporan barang milik daerah secara bulanan, dan melakukan identifikasi seluruh peralatan dan mesin termasuk rumah negara dan rumah dinas yang digunakan pejabat atau pemerintah daerah setempat, dan melakukan sosialisasi Permendagri Nomor 47 (Tahun 2021) kepada seluruh pelaksana yang melakukan pengelolaan barang milik daerah," pungkas Fatoni

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto
        Editor: Alfi Dinilhaq

        Bagikan Artikel: