Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ini Dia Arah Kebijakan Perencanaan dan Keuangan Daerah pada Masa Pandemi dari Kemendagri

Ini Dia Arah Kebijakan Perencanaan dan Keuangan Daerah pada Masa Pandemi dari Kemendagri Kredit Foto: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyampaikan arah kebijakan perencanaan dan keuangan daerah pada masa pandemi Covid-19. Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri Agus Fatoni saat menjadi keynote speaker pada Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kota Depok Tahun 2023 beberapa hari lalu.

Fatoni mengatakan, dalam rangka mewujudkan kualitas belanja yang efisien, efektif, transparan, akuntabel, tepat guna, dan tepat sasaran, daerah perlu memperhatikan arah kebijakan perencanaan dan keuangan daerah, terutama di masa pandemi Covid-19.

Baca Juga: Kemendagri Berkomitmen Dukung Target Penurunan Stunting 14 Persen pada 2024

"Salah satunya adalah belanja modal diarahkan pada belanja sarana dan prasarana pada layanan publik dan ekonomi untuk meningkatkan kesempatan kerja," papar Fatoni. 

Sedangkan untuk kebijakan lainnya, sambung dia, yakni mengurangi kemiskinan dan kesenjangan penyediaan layanan publik. Selain itu, perlunya dukungan pemulihan ekonomi sektor riil yang dapat menjamin penyaluran dana kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), perluasan padat karya, ketahanan pangan, dan meningkatkan stimulus belanja, seperti insentif sektor pariwisata, percepatan pengadaan barang dan jasa keperluan Covid-19.

Menurut dia, guna mengoptimalkan upaya tersebut, perlu dilakukan percepatan Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD). Hal ini sebagai langkah mendorong transformasi digital dan pertumbuhan ekonomi nasional. Selain itu, juga untuk mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), dan mengoptimalkan penyaluran bantuan sosial (bansos) bagi masyarakat terdampak Covid-19.

"Sinkronisasi perencanaan dan penganggaran dilakukan untuk memastikan efektivitas dan efisiensi pencapaian kinerja pemerintah daerah yang didukung SIPD, sehingga dapat menjadi bahan dalam pengambilan keputusan dan kebijakan di tingkat daerah dan nasional," ungkapnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto
Editor: Aldi Ginastiar

Bagikan Artikel: