Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Pendeta Saifuddin Gaduh, Persekutuan Gereja Angkat Bicara, Nggak Disangka-sangka Begini Omongannya

        Pendeta Saifuddin Gaduh, Persekutuan Gereja Angkat Bicara, Nggak Disangka-sangka Begini Omongannya Kredit Foto: Instagram/Saifuddin Ibrahim
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) angkat bicara menanggapi pernyataan kontroversial Pendeta Saifuddin Ibrahim yang meminta pemerintah merevisi Alquran dengan menghapus 300 ayat dalam kitab suci tersebut. Pernyataan Saifuddin langsung bikin riuh, berbagai kalangan ramai-ramai mengecam keras pernyataan itu.

        Kepala Humas PGI Jeirry Sumampow menegaskan, omongan Saifuddin adalah pernyataan pribadi, dia tidak mewakilkan gereja maupun organisasi manapun. Meski mengklaim diri sebagai seorang pendeta, PGI tak ikut campur atas masalah yang sangat sensitif itu.

        "Itu pernyataan pribadi ya. Tak ada kaitannya dengan PGI dan gereja-gereja pada umumnya,” kata Jeirry kepada wartawan Kamis (17/3/2022). 

        Baca Juga: Sebut Hanya Untungkan Arab Saudi, Pendeta Saifuddin: Kalau Saya Menag, Ibadah Haji Dilarang!

        Jeirry juga menyesali pernyataan sensitif yang dilontarkan Saifuddin, dia menilai yang bersangkutan hanya sedang mencari sensasi saja, untuk itu, dia meminta masyarakat tak perlu meladeni Saifuddin karena pernyataannya cenderung provokatif.

        "Jadi kalau ditanggapi lebih panjang malah dia akan makin senang. Jadi PGI berharap dihentikan saja membahas dan membicarakan soal itu," katanya lagi. 

        Adapun pernyataan Saifuddin itu bikin geram berbagai pihak termasuk  Menko Polhukam Mahfud MD yang  menilai  omongan Saifuddin adalah bentuk adu domba yang mengancam kerukunan umat beragama di Indonesia. Dia mengatakan dalam ajaran pokok Islam, Alquran  itu sebanyak 6.666 ayat, tidak boleh ada yang dikurangi.

        Menurut Mahfud, pernyataan Saifuddin juga mengarah pada tindak pidana penistaan agama yang diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 1965 yang mengatur Pencegahan Penyalahgunaan dan atau Penodaan Agama.

        Kekinian, Tim LBH Street Lawyer berencana melaporkan Saifuddin ke Bareskrim Polri atas dugaan kasus penistaan agama, sedianya lembaga ini akan melaporkan Saifuddin pada Kamis (17/3/2022) petang. 

        "Pemberkasan semua sudah lengkap, sudah selesai. Kami siap mengadvokasi pelaporan terhadap Saifuddin Ibrahim terkait dugaan tindak pidana penodaan agama di channel youtubenya," tutur Anggota LBH Street Lawyer, Sumadi Atmadja saat dikonfirmasi Populis.id pada Kamis (17/03/2022).

        Sumadi menegaskan, pihaknya pihaknya bakal berjuang untuk kembali menggiring Pendeta  Saifuddin ke jeruji besi, disebutkan sebelumnya Pendeta Saifuddin juga pernah dijebloskan ke penjara dengan kasus yang sama, yakni penistaan agama.

        "Jadi menyebut ayat di dalamnya sumber radikalisme, ini penistaan. Maka kami berupaya menggiring Saifuddin kembali ke jeruji besi," tegasnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Rosmayanti

        Bagikan Artikel: