Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ada Kabar Terbaru dari Kasus Pendeta Saifudin, Polisi Bilang Begini

Ada Kabar Terbaru dari Kasus Pendeta Saifudin, Polisi Bilang Begini Kredit Foto: Youtube/Saifuddin Ibrahim
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkap kabar terkini dari kasus dugaan penistaan agama pendeta Saifudin Ibrahim. Katanya, pihak kepolisian terus berkoordinasi dengan pihak FBI untuk lacak keberadaan pendeta kontroversial itu.

"Belum ada perkembangan. Masih terus komunikasi dengan pihak FBI juga," ujar Dedi saat dikonfirmasi, Kamis (30/6/2022).

Baca Juga: Kasus Stupa Buddha, Roy Suryo Sebut Akunnya Disita Hoaks, Langsung Dibuat Mingkem Sama Polisi!

Mantan Kapolda Kalimantan Tengah itu juga sempat mengatakan pihaknya masih mengupayakan pemulangan Saifudin.

"Masih berproses untuk upaya pemulangan tersangka melalui jalur kerja sama yang dimiliki oleh Polri dengan FBI," katanya.

Dalam kasus ini, Saifudin diduga melanggar Pasal melanggar Pasal 45A Ayat 1 juncto Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Dalam pasal-pasal itu, Saifudin diduga melakukan tindak pidana ujaran kebencian berdasarkan SARA, pencemaran nama baik, penistaan agama, dan pemberitaan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat.

Lalu, Saifudin diduga menyiarkan suatu berita yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan atau yang tidak lengkap melalui YouTube.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Adrial Akbar

Bagikan Artikel: