Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berikan vonis bebas terhadap dua penembak enak anggota laskar FPI di km 50 Tol Cikampek, Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella.
"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer, menyatakan perbuatan terdakwa Fikri Ramadhan dan Yusmin Ohorella sebagai dakawan primer dalam rangka pembelaan terpaksa melampaui batas, tidak dapat dijatuhi pidana karena alasan pembenaran dan pemaaf," kata hakim ketua Muhammad Arif Nuryanta saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (18/3/2022).
Baca Juga: Surat Terbuka untuk Kapolri, FPI-PA 212-GNPF Ulama Tuntut Proses Kasus Gus Yaqut hingga Saifuddin
"Melepaskan Terdakwa dari segala tuntutan, memulihkan hak-hak Terdakwa. Menetapkan barbuk 1-8 seluruhnya dikembalikan ke penuntut umum," imbuh hakim.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan vonis terhadap dua penembak laskar FPI dengan hukuman pidana 6 tahun penjara.
Kedua polisi tersebut dikenakan dengan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Sebagaimana diketahui, sebanyak enam orang laskar FPI tewas usai terjadinya baku tembak di Jalan Tol Cikampek Kilometer 50.
Perbuatan kedua terdakwa yang melakukan penembakan pada Laskar FPI itu berawal dari tidak hadirnya Habib M Rizieq Shihab (HRS) untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus protokol kesehatan untuk kedua kalinya. Namun, HRS malah menghindarinya dengan berbagai alasan.
Polda Metro Jaya lalu menerima informasi dari masyarakat dan medsos kalau pendukung HRS bakal menggeruduk dan mengepung gedung Polda Metro Jaya serta melakukan aksi anarkis.
Polisi lantas melakukan antisipasi dengan memerintahkan anggotanya, yakni terdakwa Briptu Fikri R, terdakwa Ipda M Yusmin O, Ipda Elwira Priadi Z yang telah meninggal dunia, saksi Aipda Toni Suhendar, Bripka Adi I, Bripka Faisal KA, dan Bripka Guntur P guna menyelidiki rencana penggerudukan tersebut.
Hal itu didasari pada laporan informasi yang diterima polisi dengan nomor R/LI20/XII/2020/Subdit 3/Resmob tanggal 5 Desember 2020 lalu tentang rencana penggerudukan dan pengepungan Polda Metro Jaya pada 7 Desember 2020 saat pemeriksaan HRS.
Lalu, surat perintah tugas nomor SP.Gas/9769/12/2020/Subdit III/Resmob tanggal 5 Desember 2020 dan surat perintah penyelidikan nomor SP.Lidik/5626/XII/2020/Ditreskrimum tanggal 5 Desember 2020 tentang melakukan tindakan kepolisian dalam rangka penyelidikan berdasarkan informasi hasil patroli cyber terkait rencana penggerudukan Polda Metro Jaya oleh jutaan massa PA 212 tersebut.
Semua anggota yang ditugaskan itu lantas memantau simpatisan HRS di perumahan The Nature Mutiara Sentul, Kabupaten Bogor menggunakan 3 mobil pada Minggu, 6 Desember 2020, pukul 22.00 WIB. Saat rombongan HRS meninggalkan perumahan itu dengan 10 mobil, polisi pun mengikutinya.
Dalam perjalanannya, mobil yang dikemudikan Bripka Faisal KA dan ditumpangi oleh Briptu Fikri R, Ipda M Yusmin O, Ipda Elwira PZ yang telah meninggal itu dihalangi oleh mobil Chevrolet Spin warna abu-abu dan Toyota Avanza warna silver di pintu keluar tol Karawang Timur pada Senin, 7 Desember 2020 pukul 00.05 WIB.
Tepat di Jalan Interchange Kabupaten Karawang, mobil Toyota Avanza yang dikemudikan anggota FPI itu menyenggol mobil polisi itu. Meski sempat mengejar, mobil polisi yang ditumpangi dua terdakwa itu lantas dipepet dan diberhentikan oleh mobil Chevrolet. Lantas, empat orang muncul dari dalam mobil Chevrolet sambil membawa senjata tajam menghampiri mobil polisi.
Satu diantaranya lalu menyerang dan membacokan senjata tajam ke kaca depan mobil. Polisi lantas memberikan tembakan peringatan ke arah atas sambil berteriak polisi dan meminta keempatnya tak bergerak, anggota FPI itu lalu berlari ke arah mobilnya
Tak lama, muncul dua orang lagi dari mobil anggota FPI itu mengarahkan tembakan ke mobil polisi sebanyak 3 kali. Polisi lantas membalas tembakan tersebut ke arah keduanya lantaran para anggota FPI itu berencana kabur. Anggota FPI bernama Faiz AS pun tertembak di bagian tangannya oleh Bripka Faisal KA.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Adrial Akbar
Tag Terkait: