Vonis Diketok, Polisi Penembak Laskar FPI Bebas, Eko Kunthadi: Drama Kadrun Selesai
Pengadilan negeri (PN) Jakarta Selatan akhirnya memvonis bebas 2 Polisi terdakwa penembak Laskar FPI di Rest Area KM 50 Tol Cikampek, Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella.
Dalam sidang vonis kedua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari Jumat (18/3/2022), Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan dan penganiayaan yang menyebabkan kematian dalam kasus Km 50 Tol Cikampek, namun hal itu dilakukan dalam rangka pembelaan terpaksa.
Baca Juga: Novel Bamukmin Geram 2 Polisi Penembak Laskar FPI Lolos: Innalillahi Telah Mati Keadilan!
Putusan PN Jakarta Selatan itu membuat girang Eko Kuntadhi, pegiat media sosial yang selama ini menabuh genderang perang melawan organisasi terlarang FPI.
Menurut Eko dalam video di YouTube channel CokroTV yang berjudul “V0NIS KM-50 DIKET0K, DR4MA K4DRUN SELES4I SUD4H”, keputusan majelis hakim sudah tepat, karena jika kedua polisi tersebut divonis bersalah dan dipenjara, maka hal itu akan melemahkan mental petugas di lapangan untuk menghadapi orang-orang yang dengan sengaja ingin melawan hukum.
“Ketika palu hakim diketukkan dan dua Polisi ini bebas, akhirnya kita tahu bahwa hukum masih berpihak pada orang-orang yang menjalankan tugasnya dengan baik, bukan pada kelompok organisasi preman yang selalu menekan dan membawa-bawa senjata kemana-mana,” ujar Eko Kuntadhi dalam video tersebut, dilihat Fin.co.id.
“Coba kalau itu diputus bersalah, itu kan akan menjadi isu yang akan diramaikan oleh kelompok-kelompok mereka untuk terus menerus menekan negara,” sambungnya.
Terpenting, lanjut Eko Kuntadhi, dengan berakhirnya kasus KM 50 Tol Cikampek ini, “drama” penembakan di KM 50 Tol Cikampek akan berakhir.
“Kita sekarang tentu saja dapat menarik nafas lega, drama KM 50 sudah terkubur dan fakta hukum sudah dibeberkan dengan nyata,” ucap Eko Kuntadhi.
Sebagaimana diketahui, sebelumnya Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan dituntut jaksa 6 tahun penjara terkait perkara ini.
Jaksa meyakini keduanya bersalah melakukan pembunuhan dan penganiayaan yang menyebabkan kematian dalam kasus Km 50 Tol CIkampek.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Muhammad Syahrianto