Novel Bamukmin Geram 2 Polisi Penembak Laskar FPI Lolos: Innalillahi Telah Mati Keadilan!
Wasekjen PA 212 Novel Bamukmin menanggapi vonis lepas yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terhadap dua terdakwa kasus dugaan unlawful killing Laskar FPI, Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella.
Ia menilai dengan adanya keputusan ini, menunjukkan bahwa keadilan di Indonesia telah mati.
Baca Juga: Dua Polisi Penembak Mati Laskar FPI Divonis Bebas, Omongan Pentolan 212 Nggak Main-main: Dagelan!
"Ina lillahi wa inna ilaihi rojiun telah mati keadilan yang selalu terulang dalam kasus-kasus yang berkenaan terhadap kelompok kontra rezim saat ini," katanya Novel saat dihubungi AKURAT.CO, Sabtu (19/3/2022).
Ia menyampaikan, wibawa penegakan hukum di Indonesia sudah benar-benar sudah tercoreng. Sebab, menurutnya para majelis hakim di pengadilan tidak bekerja atas nama kebenaran.
"Dengan menggelar sidang yang diduga kuat adalah pengadilan dagelan dengan kepiawaian merekayasa demi kelompok penguasa yang tentunya bersama oligarki demi menghancurkan persatuan dan kesatuan bangsa dengan membunuh putra putra terbaik anak bangsa," katanya.
"Dan yang lebih parah ini rezim ini telah memberikan contoh suatu pelajaran bahwa membunuh adalah hal yang biasa bukan lagi hal sanksi hukum terberat sehingga pembunuhan tanpa keputusan pengadilan akan berlanjut bisa dilakukan oleh para oknum aparat penegak hukum atas nama konstitusi," lanjutnya.
Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa semua perbuatan tersebut akan ada pertanggungjawabannya kelak.
"Adapun oknum jaksa, oknum hakim juga oknum pengacara terdakwa jelas akan menanggung akibatnya di akhirat nanti dengan hukuman neraka jahanam," tambahnya.
Sebagaimana diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berikan vonis bebas terhadap dua penembak enak anggota laskar FPI di Km 50 Tol Cikampek, Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella.
"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer, menyatakan perbuatan terdakwa Fikri Ramadhan dan Yusmin Ohorella sebagai dakawan primer dalam rangka pembelaan terpaksa melampaui batas, tidak dapat dijatuhi pidana karena alasan pembenaran dan pemaaf," kata hakim ketua Muhammad Arif Nuryanta saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (18/3/2022).
"Melepaskan Terdakwa dari segala tuntutan, memulihkan hak-hak Terdakwa. Menetapkan barbuk 1-8 seluruhnya dikembalikan ke penuntut umum," imbuh hakim.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Muhammad Syahrianto