Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Laporkan Pendeta Saifuddin, Omongan GNPF Ulama Menggelegar: Akan Dikejar Kemanapun!

        Laporkan Pendeta Saifuddin, Omongan GNPF Ulama Menggelegar: Akan Dikejar Kemanapun! Kredit Foto: Instagram/Saifuddin Ibrahim
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama resmi melaporkan Pendeta Saifuddin Ibrahim ke Bareskrim Polri, Selasa (22/3).

        Pelaporan itu terkait pernyataan Saifuddin yang meminta Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menghapus 300 ayat Al-qur’an.

        Baca Juga: Gak Habis Pikir! Ingin Indonesia Maju, Pendeta Saifuddin Suruh Menag Yaqut Pindah Agama

        Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/0133/III/2022/SPKT Bareskrim Polri tanggal 22 Maret 2022.

        Adapun pelapor adalah Ketua GNPF Ulama Yusuf Muhammad Martak. Yusuf mengungkap alasannya melaporkan Pendeta Saifuddin.

        Dia mengeklaim Saifuddin telah berkali-kali menistakan agama Islam.

        Menurut dia, apa yang dilakukan Saifuddin adalah perbuatan terlarang.

        “Hari ini saya melaporkan pendeta Saifuddin Ibrahim terkait penodaan agama Islam yang sudah dilakukan berkali-kali dan tiada henti-hentinya menghina agama,” kata Yusuf Martak di Bareskrim Polri, Selasa.

        Yusuf Martak pun mengapresiasi pihak kepolisian yang telah menerima laporannya.

        “Alhamdulilah kami berikan apresiasi kepada kepolisian ternyata sudah menindaklanjuti dan akan diproses,” kata Yusuf.

        Baca Juga: Pendeta Saifuddin Makin Menjadi-jadi, Kali Ini Suruh Menag Yaqut Terima Yesus Kristus!

        Yusuf Martak pun turut buka suara ihwal keberadaan Pendeta Saifuddin yang diduga berada di Amerika Serikat.

        Dia mengatakan polisi bakal memburu sang pendeta.

        “Akan dikejar kemana pun, karena memang sudah kelewat batas, bahkan di situ dengan ujarannya menginginkan kitab suci diubah dari yang aslinya ada. Itu tidak benar,” kata Yusuf.

        Baca Juga: Ketua PA 212 Meradang, Pendeta Saifuddin Ibrahim Siap-siap Saja!

        Yusuf menilai Saifudddin telah mengadu domba dan memecah belah anak bangsa melalui pernyataannya. Sebab, klaim Yusuf, tindakan Saifuddin tersebut telah menimbulkan kegaduhan.

        “Insyaallah aparat kepolisian akan menindaklanjuti semua pelaporan yang sudah kami sampaikan hari ini,” kata Yusuf.

        Dalam laporan itu, GNPF Ulama turut menyertakan sejumlah barang bukti. Mulai dari video pernyataan Saifuddin hingga tautan video tersebut. Y

        Yusuf menilai Saifuddin diduga telah melakukan tindak pidana kebencian atau permusuhan individu dan atau antargolongan dan atau penodaan agama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 Ayat 2 Jo Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

        Selain itu, Pasal 156 KUHP dan atau Pasal 156a KUHP.

        Saifuddin menjadi sorotan banyak kalangan setelah menyatakan 300 ayat dalam Al-qur-an menjadi pemicu intoleransi dan radikalisme.

        Baca Juga: Makin Berani! Kini Habib Rizieq Dihina Pendeta Saifuddin Ibrahim, Disebut...

        “Itu di-skip atau direvisi atau dihapuskan dari Al-Qur’an Indonesia. Ini sangat berbahaya,” kata pria bernama asli Abraham Ben Moses itu.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Aldi Ginastiar

        Bagikan Artikel: