Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Wagub DKI Ungkap Nasib Jakarta Usai IKN Pindah, Akan Jadi Kota...

        Wagub DKI Ungkap Nasib Jakarta Usai IKN Pindah, Akan Jadi Kota... Kredit Foto: Instagram/Ahmad Riza Patria
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria mengungkapkan, Jakarta akan bersaing dengan kota global dunia mulai dari Washington DC di Amerika Serikat hingga Sydney di Australia saat Ibu Kota Negara atau IKN pindah ke Kalimantan Timur.

        "Saingan kota Jakarta bukan lagi kota lain di Indonesia, saingan Jakarta ke depan adalah Singapura, Kuala Lumpur, Washington, Sydney," kata Riza Patria dalam seminar tentang IKN di Jakarta, Rabu (23/3/2022).

        Baca Juga: Manuver Tak Masuk Akal Pemerintah Cari Dana untuk Pembangunan IKN

        Menurut dia, pemindahan IKN akan menjadi peluang besar bagi Jakarta untuk menjadi pusat ekonomi dan bisnis tak hanya tataran regional tapi juga global. Untuk itu, pihaknya sedang menyusun Rencana Pembangunan Daerah atau RPD 2023-2026 sebagai pusat ekonomi dan bisnis skala global.

        Pemprov DKI Jakarta, kata dia, bersama para pakar dan berbagai elemen lainnya saat ini juga sedang menyusun konsep naskah akademik RUU tentang Kekhususan Jakarta sebagai payung hukum setelah tak lagi menjadi ibu kota negara.

        "Masa depan Jakarta pasca-pemindahan ibu kota harus dimanfaatkan sebagai peluang untuk menjadi kota yang lebih maju lagi," imbuh Riza.

        Ia juga menyakini Jakarta akan tetap menjadi kota termaju di Tanah Air mengingat sebagai pusat bisnis maka terus akan didatangi warga dan pelaku bisnis. Apalagi, lanjut dia, Jakarta berkontribusi 17 persen terhadap Produk Domestik Bruto atau PDB Nasional.

        "Yang jelas dengan berbagai keunggulan kota Jakarta terutama dari sisi infrastruktur, sumber daya manusia, kami yakin bahwa Jakarta akan tetap eksis sebagai kota termaju di Indonesia," katanya.

        Pemindahan IKN Nusantara di Kalimantan Timur telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara. Sejumlah persiapan kini dilakukan Pemerintah Pusat di antaranya dengan membentuk Badan Otorita IKN.

        Rencananya, pembangunan IKN Nusantara akan dilakukan bertahap hingga 2045. 

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Adrial Akbar

        Bagikan Artikel: