Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Jasa Raharja Salurkan Santunan Korban Bajaj Tertabrak Kereta Api di Bekasi

        Jasa Raharja Salurkan Santunan Korban Bajaj Tertabrak Kereta Api di Bekasi Kredit Foto: Rahmat Saepulloh
        Warta Ekonomi, Bandung -

        Kecelakaan maut terjadi di perlintasan sebidang Jalan Pahlawan Bulak Kapal, Bekasi Timur, Kota Bekasi, angkutan bajaj diduga menerobos hingga tertabrak kereta api, Kamis (24/3/2022).

        Kronologi berawal dari kendaraan Bajaj berwarna biru dengan Nomor Polisi B-2640-VN ini melaju dari arah Bulak Kapal menuju Perumnas 3 Bekasi Timur. Saat bersamaan, kereta api jarak jauh melintas sehingga menabrak Bajaj tersebut hingga terseret sejauh 10 meter dan mengakibatkan dua orang penumpang meninggal dunia, sementara sopir Bajaj mengalami luka kemudian dibawa ke Rumah Sakit Siloam Bekasi.

        Baca Juga: Jasa Raharja Gelar Pelatihan Untuk Turunkan Fatalitas Korban Kecelakaan

        Mendapatkan kabar tersebut, petugas pelayanan PT Jasa Raharja Perwakilan Bekasi bergerak cepat mendatangi Rumah Sakit guna mendata korban. Adapun identitas Pengemudi Bajaj EKO RIYANTO (44) alamat Jl. Rambutan RT.05/03 Kel. Utankayu Utara Kec. Matraman Jakarta Timur dan penumpang Agus Amirudin (30) dan Tri Ibnu Aji (22), kedua korban meninggal dunia merupakan kakak beradik yang beralamat di Pucang RT.022/06 Kel. Bedoro, Kec. Sambung Macan, Kab. Sragen.

        Kepala Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat Dodi Apriansyah mengucapkan turut berduka cita yang sedalam-dalamnya dan turut prihatin kepada pihak Keluarga dan mengatakan bahwa santunan korban meninggal dunia akan diserahkan oleh Jasa Raharja Sragen sesuai dengan domisili korban.

        "Kami turut berduka cita yang mendalam atas kecelakaan yang terjadi di Bekasi. Sesaat setelah mendapatkan informasi kecelakaan, Petugas Jasa Raharja Perwakilan Bekasi bersama Satlantas Polres setempat langsung mendatangi TKP dan mendata identitas korban. Korban meninggal dunia akan mendapatkan santunan dari Jasa Raharja yang langsung diproses pada kesempatan pertama kepada ahli waris sesuai dengan domisili korban," jelas Dodi kepada wartawan di Bandung, Jumat (25/3/2022).

        Dodi menyebutkan, PT Jasa Raharja sebagai Member of Indonesia Financial Group (IFG) senantiasa berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat dan tepat sebagai wujud Negara hadir bagi korban kecelakaan alat angkutan umum dan lalu lintas jalan.

        Untuk korban luka-luka, Jasa Raharja telah bekerja sama dengan pihak RS. Sentosa Bekasi di mana korban dirawat guna memberikan surat jaminan biaya perawatan kepada rumah sakit dengan biaya perawatan maksimum Rp20.000.000 serta menyediakan manfaat tambahan bantuan biaya P3K maksimum Rp1.000.000.

        "Selain itu, memberikan bantuan biaya ambulance maksimum sebesar Rp500.000 terhadap masing-masing korban luka-luka," pungkasnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Rahmat Saepulloh
        Editor: Puri Mei Setyaningrum

        Bagikan Artikel: