Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Usulan PSI Soal Pemilu 2024 yang Bikin Kaget! Nggak Main-main Nih!

        Usulan PSI Soal Pemilu 2024 yang Bikin Kaget! Nggak Main-main Nih! Kredit Foto: Antara/Risky Andrianto
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Partai Solidaritas Indonesia atau PSI mendukung penggunaan sistem pemungutan suara elektronik alias e-voting dalam pemilihan umum, baik pada Pemilu 2024 maupun Pilkada serentak. 

        Itu artinya PSI menolak usul pemilu ditunda yang sempat digaungkan para elite pemerintah dan ketua umum partai politik.

        Baca Juga: Drama Formula E Terus Berlanjut, Kali Ini PSI sampai Bongkar Siasatnya Anies!

        Juru Bicara DPP PSI Sigit Widodo mengatakan pihaknya menganggap sistem tersebut bakal lebih efisien daripada pemungutan suara secara manual. 

        "Penggunaan sistem e-voting jauh lebih murah ketimbang cara manual yang digunakan Indonesia sejak Pemilu 1955," ujar Sigit kepada GenPI.co, Senin (28/3). 

        Sigit menjelaskan sistem e-voting akan mengurangi biaya logistik gelaran pemilu. 

        Menurut dia, penggunaan sistem tersebut juga akan menghemat pengeluaran APBN yang bisa digunakan untuk keperluan lain. 

        "Penggunaan sistem e-voting akan mengurangi biaya logistik Pemilu secara signifikan. Uang rakyat bisa dihemat dan bisa digunakan untuk anggaran pemulihan ekonomi pasca pandemi covid-19," jelasnya. 

        Selain itu, Sigit menuturkan sistem e-voting akan menekan terjadinya dugaan korupsi pengadaan perlengkapan pemungutan suara. 

        Menurutnya, e-voting turut mendukung kecepatan dalam menentukan hasil suara. 

        "Ini akan menghindari konflik dan polarisasi berkepanjangan saat menanti kepastian hasil pemungutan suara seperti pada beberapa Pemilu terakhir," imbuhnya

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Alfi Dinilhaq

        Bagikan Artikel: