Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mewajibkan semua Rumah Hiburan Umum (RHU) tutup sepanjang Ramadhan. Pemkot juga melarang kegiatan bagi-bagi takjil dan juga sahur on the road.
Kepala Satpol PP Surabaya Eddy Christijanto mengaku sudah mengeluarkan surat imbauan kepada pengelola atau penanggung jawab tempat usaha menjelang Ramadhan.
Surat imbauan itu berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 23 Tahun 2012 tentang Kepariwisataan. Kemudian didukung Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya Nomor 25 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Usaha Pariwisata, dan Surat Edaran Wali Kota Surabaya Nomor 443 Tahun 2022.
“Melalui dasar peraturan tersebut, maka seluruh pengelola atau penanggung jawab tempat usaha yang berada di Kota Surabaya harus mematuhi beberapa peraturan penting selama bulan Ramadhan dan malam Hari Raya Idul Fitri,” kata Eddy, kemarin.
Peraturan penting yang dimaksud adalah kegiatan jenis usaha diskotek, kelab malam, pub/rumah musik, karaoke dewasa, karaoke keluarga, panti pijat dan SPA diwajibkan menutup atau menghentikan kegiatannya.
“Kebijakan ini juga berlaku bagi tempat usaha yang berada atau menjadi fasilitas hotel dan restoran,” tegasnya. Begitupun usaha rumah bilyar (bola sodok) juga dilarang membuka kegiatan usahanya, kecuali yang digunakan sebagai tempat latihan olahraga.
Namun, hal itu harus terlebih dahulu memperoleh izin dari kepala daerah atau pejabat yang ditunjuk dengan mempertimbangkan rekomendasi dari Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Cabang Surabaya, dan harus berdasarkan usulan dari Persatuan Olahraga Bola Sodok Seluruh Indonesia (POBSI) Cabang Surabaya.
“Sedangkan untuk kegiatan sub jenis usaha bioskop dilarang memutar film mulai pukul 17.30 WIB atau pada waktu sholat maghrib dan berbuka puasa sampai dengan pukul 20.00 WIB yang merupakan waktunya sholat Isya’ dan tarawih,” katanya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Boyke P. Siregar
Tag Terkait: