Mantan Sekjen Projo Bingung Jokowi kok Sibuk Reuni dengan Teman Seangkatan Tapi Tak Kunjung Tunjukkan Ijazah Aslinya
Kredit Foto: Istimewa
Proses peradilan dugaan ijazah palsu dengan terdakwa Dr. Tifauziyah Tyassuama di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) dinilai semakin berliku dan membingungkan publik.
Pengamat hukum sekaligus Eksponen Angkatan Reformasi 98, Guntur Siregar, menyebut putusan sela Majelis Hakim yang menerima eksepsi Tifa menempatkan penanganan kasus ini dalam situasi dilematis.
Dengan diterimanya eksepsi tersebut dan Jaksa diberi waktu memperbaiki dakwaan, perkara otomatis harus diulang. Menurut Guntur, banyak masyarakat awam hukum yang tidak memahami konstruksi hukum dari persidangan ini.
"Sidang ijazah Jokowi di PN Jakarta Timur bukan untuk mengadili dan membuktikan ijazah Jokowi terbukti palsu atau tidak," ujar Guntur, Rabu (29/7/2026).
Ia menjelaskan, jika Jaksa menerima putusan sela tersebut, maka tuntutan terhadap Dr. Tifa batal dan perkara berakhir. Namun, substansi mengenai keaslian ijazah mantan Presiden Joko Widodo tetap tidak akan pernah diputuskan oleh pengadilan.
Sebaliknya, jika Jaksa mengajukan dakwaan baru, persidangan akan kembali bergulir. Meski demikian, perdebatan hukum nantinya akan tetap berfokus pada pasal-pasal tuduhan fitnah serta dugaan rekayasa dokumen atau gambar berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), bukan menguji keaslian ijazah itu sendiri.
Belajar dari Kasus Sebelumnya
Guntur mengingatkan bahwa jerat hukum UU ITE dalam polemik ini sebelumnya telah memakan korban, seperti Bambang Tri Mulyono dan Sugi Nur Raharja (Gus Nur) yang dijebloskan ke penjara oleh PN Solo. Oleh karena itu, tim kuasa hukum Dr. Tifa dinilai sangat berhati-hati agar tidak terjebak dalam pola penanganan hukum serupa.
"Ini bukan soal berani gagahan atau tidak. Ini bagaimana menghadapi sosok yang memanfaatkan lembaga negara untuk kepentingan pribadi dan keluarganya," tegas mantan Sekjen Projo yang kini mengambil sikap kritis tersebut.
Ia juga menyoroti sikap Jokowi yang hingga kini tidak kunjung menunjukkan ijazah aslinya di muka umum untuk meredakan polemik, melainkan berputar-putar pada agenda reuni dan kehadiran rekan-rekan kuliah.
Menurut Guntur, ketidakpastian hukum ini terjadi karena lemahnya netralitas aparat penegak hukum, yang pada akhirnya membuat masyarakat luas yang harus menanggung akibat kebingungan konstitusional tersebut.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: