Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Tok! Periksa 13 Saksi, Polri Tetapkan Pendeta Saifuddin Jadi Tersangka Penistaan Agama

        Tok! Periksa 13 Saksi, Polri Tetapkan Pendeta Saifuddin Jadi Tersangka Penistaan Agama Kredit Foto: Youtube/Suara
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Bareskrim Polri menetapkan Pendeta Saifuddin Ibrahim sebagai tersangka. Saifuddin jadi tersangka kasus dugaan ujaran kebencian bermuatan SARA hingga penistaan agama terkait permintaannya soal penghapusan 300 ayat dalam Alquran.

        Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, pihaknya memeriksa 13 saksi terkait kasus itu.

        Baca Juga: Dibongkar Polisi: Pendeta Saifuddin Ibrahim Pantau Kasusnya di Bareskrim

        "Sembilan saksi dan empat saksi ahli. Terdiri dari ahli bahasa, ahli agama Islam, ahli ITE dan ahli pidana," katanya, melansir Antara, Rabu (30/3/2022).

        Selain itu, penyidik juga memeriksa barang bukti berupa konten YouTube milik Saifuddin Ibrahim.

        Dalam kasus ini, kata Ahmad, petugas menerima tiga laporan, yaitu dua laporan pada 18 Maret 2022 dan satu laporan pada 22 Maret 2022.

        "Dan telah menetapkan saudara SI sebagai tersangka pada 28 Maret 2022," katanya.

        Penetapan tersangka terhadap Saifuddin Ibrahim berdasarkan KUHAP dan hasil penyidikan, pemeriksaan ahli, serta gelar perkara yang telah ditemukan bukti permulaan yang cukup.

        Baca Juga: Gak Kapok Kembali Unggah Video, Polri Langsung Ultimatum Pendeta Saifuddin Ibrahim

        Saifuddin dipersangkakan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 24 ayat (1) UU Nomor 19/2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang ITE.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Aldi Ginastiar

        Bagikan Artikel: