Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Menohok! Alasan Jenderal Andika Bolehkan Keturunan PKI Jadi Prajurit TNI: Yang Dilarang Itu...

        Menohok! Alasan Jenderal Andika Bolehkan Keturunan PKI Jadi Prajurit TNI: Yang Dilarang Itu... Kredit Foto: Antara/Aditya Pradana Putra
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Keturunan dari anggota Partai Komunis Indonesia (PKI) saat ini bisa mendaftar untuk menjadi calon prajurit TNI. Aturan baru itu disampaikan oleh Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa.

        Dalam video di kanal Youtube Jenderal TNI Andika Perkasa, Pangilima TNI itu menegaskan bahwa tidak ada aturan yang dilanggar jika ada keturunan PKI ingin menjadi prajurit TNI.

        Baca Juga: Bolehkan Keturunan PKI Jadi Prajurit, Komnas HAM Apresiasi Panglima TNI: Sejalan dengan Prinsip...

        Aturan yang memperbolehkan keturunan PKI bisa menjadi prajurit TNI disampaikan Jenderal Andika saat memimpin rapat penerimaan Taruna Akademi TNI, Perwira Prajurit Karier TNI, Bintara Prajurit Karier TNI dan Tamtama Prajurit Karier TNI Tahun Anggaran 2022.

        Di video itu, Jenderal Andika bertanya kepada Direktur D BAIS TNI Kolonel A Dwiyanto soal aturan yang tercantum pada nomor 4.

        "Oke nomor 4 yang mau dinilai apa? Kalau dia ada keturunan dari apa?," tanya Andika mengutip dari Suara.com.

        "Pelaku kejadian tahun 65-66," jawab Kolonel A Dwiyanto.

        "Itu berarti gagal, bentuknya apa itu? Dasar hukumnya apa?" lanjut Andika.

        "Izin TAP MPRS Nomor 25," jawab Kolonel A Dwiyanto.

        Jenderal Andika lantas meminta anak buahnya itu menjelaskan apa yang dilarang dari TAP MPRS tersebut. Kolonel A Dwiyanto kemudian memaparkan bahwa di TAP MPRS Nomor 25 disebutkan yang dilarang ialah ajaran penyebaran komunisme, organisasi komunisme serta organisasi di bawahnya.

        Jenderal Andika menegaskan bahwa di aturan TAP MPRS 25 itu tidak ada penjelasan bahwa keturunan dari komunis dilarang untuk masuk sebagai prajurit TNI.

        "Saya kasih tahu nih, TAP MPRS Nomor 25 Tahun 1966. Satu menyatakan PKI sebagai organisasi terlarang, tidak ada kata-kata underbow segala macam, kedua, menyatakan komunisme, leninisme, marxisme sebagai ajaran terlarang, itu isinya,"

        "Ini adalah dasar hukum, legal ini, tapi tadi yang dilarang itu PKI, kedua adalah ajaran komunisme, lenisisme, marxisme, itu yang tertulis. keturunan ini melanggar TAP MPRS, dasar hukum apa yang dilanggar sama dia?,"

        Baca Juga: Tak Disangka! Ubah Aturan, Jenderal Andika Perkasa Bolehkan Keturunan PKI Jadi Prajurit TNI

        "Jadi jangan kita mengada-ada, saya orang yang patuh peraturan perundang-undangan yang ada, kalau kita melarang pastikan kita punya dasar hukum. Zaman saya tak ada lagi keturunan dari apa, tidak, karena saya menggunakan dasar hukum, jelasnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Aldi Ginastiar

        Bagikan Artikel: