Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Demokrat Dukung Andika Perkasa Bolehkan Keturunan PKI Daftar TNI: Ideologi Tak Diwariskan Genetik

        Demokrat Dukung Andika Perkasa Bolehkan Keturunan PKI Daftar TNI: Ideologi Tak Diwariskan Genetik Kredit Foto: Antara/Didik Suhartono
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Demokrat Rizki Aulia Rahman Natakusumah mendukung kebijakan Panglima Jenderal TNI Andika Perkasa yang membolehkan keterunan PKI menjadi prajurit TNI. Dia menilai, sudah seharusnya rekrutmen prajurit TNI tidak lagi melihat latar belakang seseorang.

        Dia mengharapkan, rekrutmen anggota TNI harus berdasarkan potensi individu yang profesional dan modern.

        Baca Juga: Tagih Janji Andika Perkasa, Pengamat: Kalau Tak Sanggup Hadapi KKB di Papua, Serahkan ke Listyo

        "Terlepas dari latar belakang sejarah, keluarga, agama, ras, dan apa pun itu, hak dan kewajiban warga negara untuk mempertahankan negara melalui TNI harus dijunjung tinggi dan diakomodasi secara objektif," kata Rizki kepada wartawan, Kamis (31/3).

        Rizki mendukung kebijakan Panglima TNI untuk memastikan proses rekrutmen secara adil dan objektif. Bahkan, tidak menginginkan ada sentimen personal dan nepotisme. Mengenai keturunan eks PKI, lanjut Rizki, ideologi tidak diwariskan kepada seseorang secara genetik. Karena itu, menjadi tugas TNI untuk menanamkan kecintaan terhadap negara dalam diri prajurit.

        "Lagi pula, ideologi tidak diwariskan secara genetik. Karena itu pula, kecintaan perwira militer terhadap negara juga harus ditanamkan secara konsisten agar menjadi watak mereka ketika bertugas," tegas Rizki.

        Sebagaimana diketahui, Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa meluruskan aturan terkait seleksi penerimaan calon prajurin TNI dalam TAP MPRS Nomor 25 tahun 1966. Adapun TAP MPRS XXV/1966 tersebut tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia, Pernyataan Sebagai Organisasi Terlarang di Seluruh Wilayah Negara Republik Indonesia bagi Partai Komunis Indonesia dan Larangan Setiap Kegiatan untuk Menyebarkan atau Mengembangkan Faham atau Ajaran Komunis/Marxisme-Leninisme.

        Menurutnya, dalam TAP MPRS XXV/1966 tersebut bukan melarang keturunan anggota Partai Komunis Indonesia (PKI) ikut seleksi calon prajurit TNI, melainkan melarang paham komunis. Jenderal Andika pun menyampaikan bahwa dirinya patuh terhadap perundang-undangan. Dengan demikian, meminta jika TNI membuat sebuah larangan, ada dasar hukum yang kuat.

        "Keturunan (PKI dilarang ikut seleksi penerimaan prajurit) ini apa dasar yang melarang dia? Jadi jangan kita mengada-ada. Saya orang yang patuh peraturan perundangan. Kalau kita melarang, pastikan kita punya dasar hukum," pungkas Andika.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Puri Mei Setyaningrum

        Bagikan Artikel: