Jenderal Andika Izinkan Anak Keturunan PKI Daftar TNI, Respons Komnas HAM Menggelegar: Saya Yakin...
Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa mengizinkan atau membolehkan keturunan PKI ikut seleksi prajurit TNI.
Menanggapi hal tersebut, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI menyakini TNI memiliki aturan yang jelas dan kuat dalam merekrut calon prajurit.
"Dalam rekrutmen TNI ada instrumen-instrumen untuk mengecek apakah orang tertentu memiliki atau menyakini ideologi yang bertentangan Pancasila atau UUD 1945," kata Ketua Komnas HAM RI Ahmad Taufan Damanik di Jakarta, Minggu (3/4/2022).
Keyakinan Taufan juga merujuk kepada salah satu contoh kasus ketika Enzo Zenz Allie ikut seleksi Akademi Militer (Akmil).
Baca Juga: Tanda Tangan Dipalsukan, Jusuf Kalla (JK) Lanjut ke Ranah Hukum? Jubir: Sejauh Ini Pak JK...
Saat itu, imbuhnya, banyak pihak yang meragukan pemuda berdarah Prancis tersebut karena diduga terseret organisasi yang dilarang pemerintah.
Namun, TNI melalui instrumen rekrutmen yang digunakan tidak menemukan indikasi jika Enzo terlibat organisasi sebagaimana yang banyak dibicarakan orang yang tidak bertanggung jawab.
"Saya juga yakin dalam pelatihan TNI ada instrumen kuat dan membuat mereka setelah jadi prajurit mencintai tanah airnya," jelasnya.
Berkaca dari kasus yang dialami Enzo dan hampir membuatnya terkendala jadi prajurit TNI, Komnas HAM menilai hal yang sama tidak boleh kembali terulang.
Oleh karena itu, Komnas HAM mengapresiasi dan mendukung langkah Panglima TNI yang mengizinkan dan membolehkan keturunan PKI ikut seleksi TNI.
Baca Juga: Selalu Masuk Jajaran Teratas Survei Capres 2024, Menterinya Jokowi Dinilai Masih Belum Aman!
Terlebih lagi, kebijakan yang diambil Andika Perkasa dinilai Komnas HAM juga tidak bertabrakan dengan Ketetapan (TAP) MPRS XXV/1966.
"Jadi saya rasa kalau masuk TNI, mereka menjadi prajurit yang mencintai tanah air dan membela bangsa dan negara," tuturnya. (antara)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Bayu Muhardianto