Soal LHKPN, Aktivis Anti Korupsi Desak KPK Periksa Harta Kekayaan Andika Perkasa
Aktivis anti-korupsi mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan pemeriksaan terhadap harta kekayaan Andika Perkasa, calon Gubernur Jawa Tengah.
Tindakan ini diperlukan untuk memastikan kesesuaian harta yang dimiliki Andika dengan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang telah dilaporkannya.
Sebelumnya, aktivis anti-korupsi Rizki Wahid mendatangi gedung KPK dan meminta pemeriksaan terhadap Andika Perkasa, karena terdapat dugaan bahwa ia tidak sepenuhnya melaporkan harta kekayaannya ke LHKPN.
Menurutnya, langkah ini penting untuk memastikan kesesuaian antara harta yang dimiliki Andika dan LHKPN yang dilaporkannya.
“Perlu kiranya KPK, sebagai lembaga pencegahan dan penindakan tindak pidana korupsi, menyelidiki lebih dalam dugaan kejanggalan harta kekayaan tersebut. KPK juga harus segera memanggil calon Gubernur Jawa Tengah, Andika Perkasa. Mengingat, seluruh calon kepala daerah wajib melaporkan LHKPN secara lengkap,” ujar Rizki, Sabtu (23/11/2024) kepada awak media.
Rizki Abdul Rahman Wahid menambahkan bahwa LHKPN adalah kewajiban yang harus dipenuhi dengan transparan.
Menurut Rizki, publik memiliki hak untuk mengawasi LHKPN para calon kepala/wakil kepala daerah yang berkontestasi pada Pilkada serentak 2024.
Baca Juga: Survei Indikator: Jelang Pemilihan, Pram-Doel Unggul di Pilkada Jakarta
“Sebagai aktivis anti-korupsi, kami bertanggung jawab untuk mengawal proses pemilihan kepala daerah sebagai bentuk kontribusi kami dalam demokrasi, termasuk mengawasi dan melaporkan dugaan pidana korupsi,” ujarnya.
“Kami, sebagai bagian dari publik, akan aktif melakukan pengawasan terhadap calon kepala daerah di Pilkada 2024, khususnya melaporkan kejanggalan harta kekayaan calon kepala daerah. Ini sebagai bentuk pencegahan tindak pidana korupsi agar KPK dapat bergerak cepat,” tuturnya.
Rizki juga meminta KPK untuk lebih transparan dan profesional dalam menjalankan tugas dan fungsinya, serta segera mengusut tuntas laporan tersebut.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait:
Advertisement