Bareskrim Polri Masih Dalami Uang untuk Modal Indra Kenz dari Brian Edgar Nababan
Tim Bareskrim Polri masih mendalami dugaan aliran dana Rp120 juta yang diberikan manajer pengembangan binary option, Brian Edgar Nababan kepada afiliator Indra Kesuma alias Indra Kenz, tersangka kasus penipuan berkedok investasi melalui binary option.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan menjelaskan pihaknya belum bisa memastikan uang Rp120 juta itu diberikan Brian untuk modal awal Indra Kenz dalam mempromosikan binary option tersebut.
“Masih didalami,” kata Whisnu saat dikonfirmasi pada Senin, 4 April 2022.
Jelas dia, penyidik masih melakukan pendalaman terkait hal ini lantaran tersangka Brian baru akan didampingi pengacara. Sehingga, penyidik belum dapat mendalami keterangan dari Brian usai ditangkap di Bali pada Jumat, 1 April 2022.
Baca Juga: Puji Jokowi Gegara Indonesia Jadi Tuan Rumah G20, Opung Luhut Kena Semprot Rocky Gerung, Simak!
?"Minggu ini akan didalami, karena pengacara tersangka baru datang di minggu ini. Sabar," ujarnya.
Dalam kasus ini, kata dia, penyidik menemukan kiriman dana senilai Rp120 juta dari Brian kepada tersangka Indra Kenz pada Februari 2021.
Brian dijerat melanggar Pasal 45 Ayat (2) jo Pasal 27 Ayat (2) dan/atau Pasal 45 A Ayat (1) jo 28 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.
Brian Tersangka
Penyidik Bareskrim Polri menetapkan Brian Edgar Nababan sebagai tersangka penipuan investasi trading binary option lewat platform Binomo. Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus tersangka Indra Kenz.
Brian Edgar merupakan manager development Binomo di perusahaan Rusia 404 Group.
Baca Juga: Opung Luhut Puji Jokowi Setinggi Langit, Rocky Gerung Nggak Basa-basi: Dia Gagal Membujuk Publik!
"Telah dilakukan penangkapan terhadap tersangka atas nama Brian Edgar Nababan kemudian dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka pada tanggal 1 April 2022," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan kepada awak media, Minggu, 3 April 2022.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Bayu Muhardianto
Tag Terkait: