Mau Nonton Pertandingan Olahraga secara Langsung, Ini Syarat Wajib yang Ditentukan Pemerintah
Pemerintah menerapkan aturan baru bagi penonton pertandingan olahraga diwajibkan sudah mendapatkan vaksin Covid-19 dosis ketiga atau vaksin booster.
Hal itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3, 2, dan 1 Covid-19 di Jawa dan Bali yang ditandatangani Mendagri Tito Karnavian.
"Kami ingin menyampaikan adanya perubahan terhadap pengaturan untuk syarat pertandingan olahraga dengan adanya penekanan vaksinasi booster untuk penonton,” kata Dirjen Bina Adwil Kemendagri, Safrizal, Selasa (5/4/2022).
Bagi penonton yang baru divaksin dosis kedua harus menyertakan hasil negatif antigen pada hari pertandingan.
"Sedangkan untuk seluruh pemain, ofisial, kru media, dan staf pendukung yang hadir diberikan keringanan dengan diperkenankan minimal vaksin dosis kedua dan hanya menggunakan syarat antigen pada hari pertangingan," jelasnya.
Pemerintah juga telah resmi memperpanjang masa berlaku kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali selama dua pekan ke depan atau hingga 18 April 2022.
Jumlah daerah PPKM Level 1 naik dari sebelumnya 6 daerah menjadi 20 daerah. Daerah PPKM Level 2 juga naik dari 83 menjadi 99 daerah.
Kenaikan pada Level 1 dan Level 2 secara otomatis menurunkan jumlah daerah di Level 3, dari yang sebelumnya 39 daerah menjadi hanya 9 daerah, dan tidak ada daerah yang berada di Level 4.
Sebelumnya, Koordinator PPKM Jawa dan Bali Luhut Binsar Panjaitan membeberkan jumlah penambahan kasus harian sudah turun hingga 97 persen dari puncak lonjakan akibat varian Omicron.
Selain itu, jumlah kasus aktif secara nasional juga turun hingga 83 persen dari puncak Omicron, sehingga saat ini jumlah kasus aktif sudah berada di bawah 100 ribu atau tepatnya 95.990 orang yang masih dirawat.
Hal lain yang menggambarkan bahwa kondisi Covid-19 varian omicron cukup baik terlihat dari turunnya rawat inap rumah sakit hingga 85 persen dan BOR rumah sakit saat ini hanya 6 persen.
Kemudian, angka positivity rate di bawah standar WHO yaitu 4 persen dan angka kematian pasien Covid-19 juga menurun hingga 88 persen dibandingkan puncak Omicron.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat