Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mulai melakukan pembangunan sistem pencatatan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) berbasis aplikasi elektronik-perjanjian kerja (e-PK).
Menurut siaran resmi Kemenaker, hadirnya sistem berbasis aplikasi ini merupakan komitmen Kemenaker dalam meningkatkan pelayananannya melalui pemanfaatan e-government, khususnya layanan yang berkaitan dengan hubungan kerja, yaitu pencatatan PKWT yang akan berlaku di 34 provinsi dan 514 kabupaten/ kota, serta melayani sekitar 26 juta perusaaan.
Baca Juga: Dorong Ekspor Nasional, LPEI Perkuat Sinergi dengan Bank Mandiri
"Sistem berbasis aplikasi e-PK ini dalam rangka memberikan kemudahan bagi para pengusaha untuk mendaftarkan perjanjian kerja khususnya PKWT tanpa harus mendatangi dinas yang membidangi ketenagakerjaan kabupaten/kota," menurut paparan dari siaran resmi Kemenaker, Minggu (10/4/2022).
Dengan aplikasi e-PK ini, pencatatan cukup menggunakan handphone atau laptop sehingga dapat dilakukan dengan cepat, mudah, efisien, dan jaminan keamanan data.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Martyasari Rizky
Editor: Puri Mei Setyaningrum
Tag Terkait: