Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Kemenlu AS Soroti Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK, Eh Mahfud MD Bilang Begini

        Kemenlu AS Soroti Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK, Eh Mahfud MD Bilang Begini Kredit Foto: Instagram/Mahfud MD
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menanggapi laporan praktik hak asasi manusia (HAM) yang dikeluarkan Kementerian Luar Negeri Amerika Serikat (AS) menyikapi pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. Menurut Mahfud, persoalan tersebut merupakan isu internal KPK.

        Namun, Mahfud meminta agar KPK bisa menyelesaikan permasalahan kode etik yang menimpa Lili secara transparan. Terlebih, Lili kembali dilaporkan ke Dewan Pengawas KPK terkait dugaan etik penerimaan tiket nonton MotoGP.

        Baca Juga: Koordinator BEM SI Sebut Orde Baru Berikan Kebebasan, Fahri Hamzah Sebut Mahasiswa Boleh Salah

        “Selesaikan secara transparan dan tegas, tak perlu ada yang ditutup-tutupi. Dewas harus menunjukkan sikap tegas kepada publik. Kalau Lili Pintauli salah harus dijatuhi sanksi, tapi kalau benar dia harus dibela,” kata Mahfud, Minggu (17/4).

        "Jangan sampai terjadi public distrust, tapi juga jangan sampai terjadi demoralisasi dan ketidaknyamanan di internal KPK,” sambungnya.

        Mahfud mengklaim, saat ini kinerja dan prestasi KPK semakin baik. Karena itu, berharap persoalan ini tidak mencederai prestasi dan kinerja yang telah dicapai KPK.

        “Berdasar hasil survei, belakangan ini KPK semakin baik prestasi dan kinerjanya. Ibarat lukisan, jangan sampai lukisan yang sudah bagus menjadi ternoda oleh tetesan cat yang tak perlu,” tegas Mahfud.

        Kementerian Luar Negeri Amerika Serikat (AS) menyoroti masalah korupsi yang terjadi di Indonesia. Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar pun ikut disorot.

        Pernyataan tersebut dikutip dari laporan yang dikeluarkan oleh Kementerian Luar Negeri AS dengan judul ‘2021 Country Reports on Human Rights Practices’. Laporan tersebut dipublikasikan secara online oleh Kemenlu AS.

        Dalam laporan tersebut, Kementerian Luar Negeri AS menyoroti kasus pelanggaran etik yang dilakukan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. Kala itu Dewan Pengawas KPK pernah memberikan sanksi berat terhadap Lili Pintauli Siregar.

        Hal itu karena Lili terbukti berhubungan dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani KPK, yakni Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial. Dewan Pengawas KPK kala itu memutuskan, menjatuhkan sanksi berat terhadap Lili Pintauli Siregar berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan atau sebesar Rp 1,848 juta.

        “Pada 30 Agustus, dewan pengawas komisi menetapkan bahwa Wakil Ketua Komisi Lili Pintauli Siregar bersalah atas pelanggaran etika dalam menangani kasus suap yang melibatkan Wali Kota Tanjung Balai, M Syahrial."

        "Dewan memutuskan Siregar memiliki kontak yang tidak pantas dengan subjek penyelidikan untuk keuntungan pribadinya sendiri dan memberlakukan pengurangan gaji satu tahun 40 persen untuk Siregar atas pelanggaran tersebut,” tulis laporan tersebut dikutip Jumat (15/4).

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Adrial Akbar

        Bagikan Artikel: