Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Bela Eddy Soeparno dari Somasi Ade Armando, PAN: Kami Tak Cari Musuh, Cuma Ingin Penegakan Hukum!

        Bela Eddy Soeparno dari Somasi Ade Armando, PAN: Kami Tak Cari Musuh, Cuma Ingin Penegakan Hukum! Kredit Foto: Instagram/Eddy Soeparno
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Wakil Sekretaris Jenderal Partai Amanat Nasional (Wasekjen PAN) Slamet Ariyadi menilai, somasi yang dilayangkan kuasa hukum Ade Armando terkait cuitan Sekjen PAN Eddy Soparmo dianggap keliru. Menurutnya, PAN tidak dalam rangka mencari musuh, melainkan hanya ingin law enforcement ditegakkan. 

        Slamet awalnya mengatakan, maksud cuitan Eddy hanya agar hukum bisa ditegakkan. Soal kasus kekerasan yang dialami Ade Armando maka hal itu menurutnya harus diusut tuntas. 

        Baca Juga: Eddy Soeparno Disomasi Ade Armando, PAN: Tuduh Dia Berarti Urusan Sama Partai!

        Kemudian yang kedua, yakni Eddy melihat masih ada kasus-kasus yang melibatkan Ade Armando kelihatan masih sumir dan hal itu perlu dijelaskan kepastian hukumnya termasuk soal dugaan penistaan agama. 

        "Jadi tidak saling tuduh menuduh ada kepastian ada hukum yang bicara di situ. Nah sekarang apa yang masalahnya apa yang disomasi? Kok masalah harus dicabut, yang dicabut apa? Beliau ini anggota dewan punya hak imunitas bicara mendorong penegakkan hukum. Salahnya di mana? Kuasa hukum kok nggak ngerti itu," kata Slamet saat dihubungi, Senin (18/4/2022).

        Menurut Slamet, apa yang dilakukan kuasa hukum Ade Armando dengan melayangkan somasi adalah hal yang dianggap salah sasaran. Ia mengatakan, Eddy hanya ingin hukum ditegakkan. 

        "Malah somasi Eddy Soeparno itu kan keliru mas. Kami PAN sedang tidak mencari musuh kami parpol yang berusaha agar law enforcement itu ditegakkan. Gitu aja di situ aja moralnya. Tolong kuasa hukun Ade Armando itu basic-nya moral jadi supaya kita bicaranya sama," tuturnya. 

        Lebih lanjut, Slamet meminta sebaiknya kuasa hukum Ade Armando menjelaskan saja soal posisi kasus-kasus hukum yang menjerat kliennya. Hal itu agar tidak menjadi pertanyaan publik terutama soal kasus dugaan peninstaan agama. 

        Baca Juga: Debat Soal Ade Armando, Rocky Gerung Dapat Tamparan Keras dari Politisi Nasdem!

        "Artinya, bukan diusut tuh diselesaikan, silakan aja kalau kuasa hukumnya punya penjelasan dijelaskan. Atau pihak penegakkan hukum yang menjelaskan disitu posisinya moralnya disitu," katanya. 

        Somasi

        Pegiat media sosial Ade Armando melalui kuasa hukumnya Muannas Alaidid melayangkan somasi kepada Sekjen PAN Eddy Soeparno terkait kejadian pengeroyokan dirinya di depan Gedung DPR RI saat demo 11 April 2022.

        Baca Juga: Pihak Ade Armando Somasi Eddy Soeparno, PAN Langsung Berikan Respons Menggelegar!

        Eddy mencuitkan di Twitter-nya inisial AA sebagai penista agama dan ulama yang pantas diperlakukan tegas dan keras. Berikut isi cuitan Eddy: 

        "Saya mendukung pengusutan dan tindakan hukum kepada pelaku kekerasan terhadap AA, tapi saya juga mendukung tindakan hukum yang tegas kepada mereka yang menistakan agama dan ulama, termasuk AA," tulis @eddy_soeparno pada 12 April 2022. 

        Dalam cuitan itu, Eddy hanya menyebut inisial AA, tanpa menyebut nama. 

        Cuitan ini dipermasalahkan Muannas karena merasa inisial AA tersebut adalah Ade Armando yang sehari sebelumnya dikeroyok massa demo 11 April 2022.

        "Ade Armando tidak pernah dinyatakan sebagai/berstatus tersangka dari pihak kepolisian terkait laporan dugaan penistaan agama. Laporan tersebut sudah dinyatakan SP3 oleh Polda Metro Jaya," kata Muannas dalam keterangannya. 

        Muannas menilai, cuitan Eddy telah mencemarkan nama baik Ade Armando sesuai dengan pasal pencemaran nama baik dan berita bohong/hoax sesuai UU No 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana Pasal 14 dan Pasal 15. Dia mendesak Eddy segera meminta maaf. 

        Baca Juga: Respons Dugaan Dosen Karna Wijaya Sebarkan Ujaran Kebencian Soal Ade Armando, UGM Akan...

        "Apabila dalam waktu 3x24 jam saudara tidak menghapus cuitan tersebut dan segera meminta maaf kepada klien kami melalui akun Twitter saudara, maka kami akan melakukan gugatan/tuntutan pidana dan perdata," katanya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Aldi Ginastiar

        Bagikan Artikel: