Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Dukung Usut Kasus Penistaan Agama, Sekjen PAN Eddy Soeparno Dipolisikan Pihak Ade Armando!

        Dukung Usut Kasus Penistaan Agama, Sekjen PAN Eddy Soeparno Dipolisikan Pihak Ade Armando! Kredit Foto: Instagram/Eddy Soeparno
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Sekretaris Jenderal Partai Amanat Nasional (PAN), Eddy Soeparno dilporkan ke polisi terkait dugaan pencemaran nama baik.

        Laporan dibuat pada Senin, 18 April 2022 malam. Laporan diterima dengan nomor P/B/1990/IV/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 18 April 2022.

        Baca Juga: Kubu PAN Pasang Badan untuk Eddy Soeparno, Ini Respons Kubu Ade Armando

        Hal ini dibenarkan salah satu tim kuasa hukum pegiat media sosial Ade Armando, Andi Windo.

        “Dilaporkan tadi malam dan sudah ada LP-nya. Itu tentang pencemaran nama baik, fitnah, serta berita bohong,” ujar dia kepada wartawan, Selasa 19 April 2022.

        Dalam hal ini, Eddy dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik dan atau berita bohong melalui media elektronik sebagaimana Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 331 KUHP dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang ITE.

        Sebelumnya, dalam cuitan di Twitter, Eddy menyampaikan mendukung pengusutan terjadap pelaku kekerasan terhadap AA.

        Baca Juga: Selain Laporkan ke Polisi, Pihak Ade Armando Juga Akan Buat Laporan Sekjen PAN ke MKD

        Tapi, dia juga mendukung tindakan hukum tegas terhadap penista agama termasuk AA.

        “Saya mendukung pengusutan dan tindakan hukum kepada pelaku kekerasan terhadap AA, tapi saya juga mendukung tindakan hukum yang tegas kepada mereka yang menistakan agama dan ulama, termasuk AA,” tulis @eddy_soeparno.

        “Apabila dalam tempo waktu 3×24 jam, Saudara (Eddy Soeparno) tidak menghapus cuitan tersebut dan (tidak) meminta maaf kepada klien kami (Ade Armando) melalui akun Twitter saudara, maka kami akan melakukan gugatan/tuntutan baik pidana dan perdata,” ujar Muannas dalam keterangannya, Sabtu, 16 April 2022.

        Baca Juga: Sebut Pemukulan ke Ade Armando Bukan Kriminal, Rocky Gerung: Yang Digebukin Sebenarnya Tubuh Buzzer

        Terkait ancaman somasi tersebut, Eddy enggan menanggapinya. Dia mengatakan saat ini tengah bulan Ramadhan dan sebaiknya sucikan hati, menjaga lisan dan perbuatan.

        “Selamat menjalankan ibadah puasa. Sucikan hati, jaga lisan dan perbuatan. Semoga ibadah kita di bulan suci Ramadhan dimudahkan dan mendapat ridho Allah swt. Salam sehat selalu,” kata Eddy.

        Muannas Alaiddid selaku kuasa hukum Ade Armando menanggapi cuitan itu.

        Muannas geram dan mengirimkan somasi kepada Eddy karena diduga cuitannya menuduh Ade Armando melakukan penistaan agama dan ulama melalui akun Twitter.

        Baca Juga: Ade Armando Bonyok, Delpedro Blak-blakan ke Refly Harun Sampai Sebut Cokro TV: Tidak Mungkin Hukum…

        Eddy didesak menghapus cuitan tersebut dan minta maaf kepada Ade Armando dalam waktu 3×24 jam.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Aldi Ginastiar

        Bagikan Artikel: