Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Dugaan Korupsi Minyak Goreng, Mendag Disebut Harus Diperiksa

        Dugaan Korupsi Minyak Goreng, Mendag Disebut Harus Diperiksa Kredit Foto: Antara/Muhammad Adimaja
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjen PLN) Kementerian Perdagangan atau Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana sebagai tersangka korupsi terkait ekspor minyak goreng. Kejagung diminta berani dan mengusut tuntas. 

        Menanggapi itu, Anggota Komisi VI DPR RI Rudi Hartono Bangun minta Kejagung tidak tebang pilih dan harus diselidiki sampai tuntas. Dengan demikian, dapat buka tabir dugaan permainan dan kongkalikong pihak pengusaha crude palm oil (CPO) dan jajaran Kemendag.

        Baca Juga: Dirjen Kemendag Dalang Permainan Minyak Goreng, Mardani PKS: Jangan Ada Kambing Hitam dan Pencitraan

        “Kejagung harus tegas dan gerak cepat. Kasus ini harus diselidiki sampai tuntas. Karena di Kemendag semua kuncinya dan pengusaha CPO nakal yang jadi inti kelangkaan minyak goreng di Indonesia. Menteri Perdagangan juga harus diperiksa, karena dia sebagai pimpinan tertinggi di Kemendag pasti tahu kebijakan yang diambil anak buahnya,” kata Rudi, dalam keterangannya dikutip pada Rabu, 20 April 2022.

        Dia menambahkan, selama ini Komisi VI DPR RI sering menanyakan kepada Mendag Muhammad Lutfi dan jajaran Dirjen Kemendag terkait kelangkaan minyak goreng.

        Namun, Kemendag mengklaim persoalan kelangkaan minyak goreng karena ulah pengusaha. Namun, dengan penetapan Dirjen PLN Kemendag menjadi tersangka, membuktikan Kemendagri diduga mengeluarkan izin ekspor ke para pengusaha minyak goreng. 

        Langkah itu tak mempedulikan aturan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO).

        “Jika tahu kebijakan yang salah itu, kenapa Mendag mendiamkan dan pura-pura tidak tahu? Langkah Kejagung saat ini sudah sangat tepat, mengurai masalah mendasar minyak goreng untuk rakyat ini," tuturnya. 

        "Karena jika mau tegas, pemain besar CPO dan minyak goreng ini paling di Indonesia ada 4 atau 5 perusahaan," lanjut Rudi. 

        Dia menyampaikan jika para pengusaha ikut aturan pemerintah dan tak main belakang maka harga dan stok minyak goreng di Tanah Air terkendali. 

        "Selama ini karena (perusahaan) main mata dengan Dirjen yang ditangkap ini, maka jajaran Kemendag dan pengusaha minyak goreng lupa urusan perut rakyat,” tutur legislator asal dapil Sumatera Utara itu.

        Kejagung sebelumnya menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan pemberian fasilitas izin ekspor CPO dan turunannya termasuk minyak goreng pada Januari 2021 sampai Maret 2022. Hal inii yang diduga memicu kelangkaan minyak goreng.

        Keempat tersangka adalah Dirjen PLN Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana (IWW), Stanley MA (SMA) selaku Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group. 

        Lalu, Master Parulian Tumanggor (MPT) selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, serta Picare Togar Sitanggang (PT) sebagai General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas. 

        IWW dijerat tersangka karena menerbitkan persetujuan ekspor terkait komoditas CPO dan produk turunannya kepada Permata Hijau Group, PT Wilmar Nabati Indonesia, PT Multimas Nabati Asahan, serta PT Musim Mas. Padahal tidak penuhi syarat ekspor.

        Mendag Muhammad Lutfi menyampaikan pihaknya mendukung proses hukum yang dilakukan Kejagung terkait suap pemberian izin penerbitan ekspor minyak goreng. Anak buah Lutfi yakni Dirjen PLN Kemendag Indrasari Wisnu Wardana atau IIW sudah ditetapkan sebagai tersangka.  

        "Kementerian Perdagangan mendukung proses hukum yang tengah berjalan saat ini. Kementerian Perdagangan juga siap untuk selalu memberikan informasi yang diperlukan dalam proses penegakan hukum," kata Lutfi dalam keterangan resminya, Selasa 19 April 2022.

        Dia menegaskan agar jajarannya bisa menerapkan pelayanan perizinan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan transparan. Maka itu, Lutfi mendukung proses hukum jika terbukti terjadi penyalahgunaan wewenang. 

        "Saya menginstruksikan jajaran Kemendag untuk membantu proses penegakan hukum yang tengah berlangsung karena tindak korupsi dan penyalahgunaan wewenang menimbulkan kerugian negara dan merugikan masyarakat," tutur Lutfi.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Adrial Akbar

        Bagikan Artikel: