Gegara Dirjen Indrasari Wisnu Wardhana, Kebijakan Kemendag soal Minyak Goreng Tak Efektif
Anggota DPR Fraksi PKS, Mulyanto meminta pemerintah introspeksi dan segera membenahi masalah minyak goreng seiring ditetapkannya sejumlah tersangka dugaan kasus suap izin ekspor minyak sawit mentah atau CPO.
Mulyanto mengatakan, penetapan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana menjadi tersangka, semakin membuktikan mengapa polemik berkaitan minyak goreng tidak kunjung selesai.
Baca Juga: Dugaan Korupsi Minyak Goreng, Mendag Disebut Harus Diperiksa
"Kasus ini membuktikan bahwa suatu kebijakan yang mandul ada sebab-sebab, salah-satunya adalah korupsi para pejabat pengambil kebijakan di belakangnya," ujar Mulyanto kepada wartawan, Rabu (20/4/2022).
Menurut Mulyanto keterlibatan internal Kemendag itu membuat masyarakat tidak lagi percaya. Mulyanto bahkan menyebut bahwa Dirjen yang menjadi tersangka itu merupakan kaki tangan mafia migor.
"Sulit kami mengharapkan munculnya kebijakan yang efektif kalau jajaran birokrasi sampai level tertinggi, yakni Dirjen, melakukan korupsi seperti ini. Ini kan amburadul, karena selevel Dirjen menjadi kaki tangan mafia migor," ujarnya.
Anggota Komisi VI DPR Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio sebelumnya, mengatakan adanya kasus duagaan suap izin ekspor minyak sawit mentah atau CPO yang melibatkan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan sudah pasti sangat menyakitkan bagi masyarakat.
Tidak hanya menyakitkan, pengungkapan kasus mafia itu, kata Eko tentu menciptakan sikap antipati dan rasa tidak peracaya atau distrust terhadap pemerintah terutama Kementerian Perdagangan.
"Setelah ini publik pasti akan semakin meragukan kredibilitas kebijakan yang dikeluarkan Kemendag karena toh internal Kemendag sendiri yang menjadi sumber masalah yang dihadapi rakyat," kata Eko kepada wartawan, Rabu (20/4/2022).
Menurut Eko dengan terkuaknya kasus dugaan suap izin ekpsor itu aparat harus mengungkap utuh semua pihak yang terlibat, terutama jika ada pihak lain di internal Kemendag.
Bukan cuma itu, Eko meminta aparat juga menelusuri bilamana ada penyelewengan kasus-kasus lain di Kemendag.
"Ke depan, saya berharap aparat penegak hukum seperti Kejagung bisa mulai menelusuri penyelewengan yang terjadi di kementerian ini. Jangan-jangan bukan hanya migor tetapi ada penyelewengan fasilitasi ekspor maupun impor komoditas lain," kata Eko.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan pemberian fasilitas izin ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya, termasuk minyak goreng, pada Januari 2021 sampai Maret 2022 yang menyebabkan kelangkaan minyak goreng.
Keempat tersangka adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen Perdaglu Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana (IWW), Stanley MA (SMA) selaku Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group, Master Parulian Tumanggor (MPT) selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, serta Picare Togar Sitanggang (PT) selaku General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Adrial Akbar