Status Hukum Muannas Alaidid Sebagai Pengacara Ade Armando Dipertanyakan Ketua DPP PAN
Ketua DPP PAN Sarifuddin Sudding meminta pihak kepolisian untuk memberi kejelasan status hukum Muannas Alaidid selaku kuasa hukum Ade Armando.
Pasalnya, kata Sudding, somasi yang dilayangkan terhadap Sekjen PAN Eddy Soeparno itu melampirkan Surat Kuasa Khusus mewakili Ade Armando dalam kasus Tindak Pidana Pengeroyokan pada tanggal 11 April 2020 bukan Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Atau Berita Bohong Melalui Media Elektronik.
Baca Juga: Luhut Dilaporkan ke Polisi, Refly Harun: Luhut Tidak Perlu Dipidanakan, Tapi...
"Sesuai laporan polisi yang disampaikan di SPKT Polda Metro Jaya pada tanggal 18 April 2022, pukul 21.45 WIB,” ungkap Sudding di Jakarta, Kamis (21/4/2022).
Sarifuddin Sudding yang juga Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PAN ini menekankan pentingnya keabsahan status Muannas Alaidid selaku kuasa hukum Ade Armando. Khususnya dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan atau berita bohong melalui media, agar DPP PAN yakin bahwa Muannas benar-benar dikuasakan Ade Armando untuk membuat laporan polisi yang dimaksud.
“Kita tidak mau membuang waktu untuk melakukan tindakan hukum di kemudian hari, sementara pihak yang dituju ternyata tidak dalam kapasitas mengirimkan somasi dan melaporkan Sekjen kami Eddy Soeparno sebagaimana yang telah dilakukannya,” lanjutnya.
Jika betul bahwa Muannas Alaidid cs menerima kuasa dari Ade Armando, maka PAN mendesak surat kuasanya diperlihatkan. Hal itu bertujuan agar semua pihak yang berkepentingan bisa membaca dan mempelajarinya.
"Masalahnya, surat kuasa yang dikirimkan ke DPP PAN ketika melakukan somasi tertanggal 11 April 2022. Sementara, pernyataan Sekjen PAN yang mereka persoalkan ke ranah hukum baru di-tweet tanggal 12 April 2022. Kan tidak masuk akal surat kuasanya ditandatangani padahal kasusnya belum ada," paparnya.
"Ini kesalahan fatal dan serius yang perlu diperhatikan semua pihak, terutama pihak kepolisian. Jika ternyata saudara Muannas tidak memiliki legal standing yang jelas, maka sebaiknya Polda Metro Jaya mengenyampingkan laporan dimaksud,” tambahnya
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Adrial Akbar